PROKER KS SMPN 2 SLAHUNG 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Implementasi standar nasional pendidikan merupakan
serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional.
Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam
proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian
untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan
operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam
upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMP
Negeri 2 Slahung Ponorogo dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil
yang optimal, maka diperlukan program kerja yang sistematis
berdasar kondisi obyektif sekolah dan mengacu pada konsep
kemandirian sekolah yang memiliki peran strategis dalam
meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan
yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, tenaga
administrasi, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing;
2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, tenaga administrasi, staf
dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan
demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut
di atas, maka dengan disusunnya Program Kerja Kepala SMP Negeri 2 Slahung
Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023 diharapkan :
1.
Memiliki strategi yang tepat untuk
meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
2.
Memiliki strategi yang tepat untuk
memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau
kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan
untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh
pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan
sekolah;
3.
Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai
pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung
keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;
4.
Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk
meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
5.
Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan,
meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua
arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
6.
Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin
hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan
setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang
inovatif;
7.
Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan
motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai
tugas dan fungsinya; dan
8.
Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan
contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;
B.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan;
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Satuan Pendidikan;
15. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
16. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
17. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
18. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor;
19. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
20. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan
Prasarana SMPLB, SMPLB, dan SMALB;
21. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
22. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan;
23. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
24. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi
Guru Pemula;
26. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
C.
Tujuan
Tujuan utama penyusunan program
kerja ini antara lain :
1.
Memberikan panduan/acuan bagi kepala sekolah
dalam melaksanakan tugas pokoknya;
2.
Mempermudah kepala sekolah dalam
mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan
dinas pendidikan;
3.
Meningkatkan kinerja
kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan dan pengajaran yang
optimal;
4.
Meningkatkan kinerja
administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah yang efektif dasn efisien
sesuai ketentuan yang berlaku;
5.
Memberikan landasan
dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat menjadi pedoman
kerja;
6.
Memberi landasan bagi
penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan kondisi yang kondusif
sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja sama yang
harmonis antar komponen sekolah dan efisiensi kerja masing-masing tetap
diperlukan guna mencapai keberhasilan.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
penyusunan program kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok dan
fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah
berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan
kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan
kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi
akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.

Komentar
Posting Komentar