LPD2 WORKSHOP DALAM JARINGAN IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI JENJANG SMP TAHUN 2020
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
WORKSHOP
DALAM JARINGAN
IMPLEMENTASI
INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
JENJANG
SMP TAHUN 2020
Mohammad Thoyib, S.Pd.,
M.Pd
NIP. 19670305 199203 1 010
SMP NEGERI 1 SAWOO
PEMERINTAH KBUPATEN PONOROG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 SAWOO
JL Raya Ponorogo-Trenggalek Ds. Prayungan Sawoo
Ponorogo
2020
IDENTITAS GURU
|
1. |
Nama Sekolah |
: |
SMPN 1 Sawoo |
|
2. |
Nama Guru |
: |
Mohammad Thoyib |
|
3. |
NIP |
: |
19670305 199203 1 010 |
|
4. |
Jabatan/Golongan Guru |
: |
Pembina Tk. I/IV b |
|
5. |
Alamat Sekolah
|
: : : : : |
Prayungan Sawoo Ponorogo Jawa Timur 0352 311014 |
|
6. |
Mengajar Mata Pelajaran |
: |
SENI BUDAYA |
|
7. |
SK Pengangkatan |
||
|
|
a. Sebagai CPNS
b. Pangkat Terakhir
|
: : :
: : : |
Mendikbud republik Indonesia 4647/I04/C/1992/SK 23 Juli 1992
GUBERNUR JAWA TIMUR 823.4/208/212/2010 10 Pebruari 2010 |
|
8. |
Alamat Rumah
|
:
: : :
|
Perum Kertosari Indah Blok
C1 No.3 Kel. Kertosari Kec. Babadan Ponorogo Jawa Timur HP. 081335751835
|
PENGESAHAN
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
WORKSHOP DALAM JARINGAN
IMPLEMENTASI INSERSI
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
JENJANG SMP TAHUN 2020
Oleh:
Mohammad Thoyib
NIP. 19670305 199203 1 010
Ponorogo, 27 Juli 2020
Kepala Sekolah, Koordinator
PKB,
Sutrisno, M.Pd Mohammad Thoyib, S.Pd.M.Pd
NIP. 19652004 198903 1 015 NIP. 19670305 199203 1 010
A.
BAGIAN
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang:
Korupsi merupakan masalah paling krusial yang dihadapi negara dan
bangsa Indonesia saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi terentang mulai
dari korupsi kecil-kecilan seperti pemberian uang pelicin ketika berurusan di
kelurahan sampai ke korupsi besar-besaran seperti penyelewengan dana bantuan
likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai triliunan rupiah. Kejadian ini
makin mempertegas anggapan bahwa korupsi sudah membudaya dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI)
tetaplah rendah. Pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah secara formal
akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik secara pragmatis maupun
secara teoritis dan filosofis.
Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi bagian
dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri
pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi
dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku
antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) Fenomena yang ditemui di lapangan menunjukan bahwa
pembelajaran tentang korupsi yang dilaksanakan dalam mata pelajaran PKn belum
sesuai dengan sasaran yang dikehendaki, terutama menyangkut penanaman sikap dan
perilaku antikorupsi pada siswa. Pembelajaran masih terkonsentrasi pada
pembentukan kognisi melalui pemberian informasi secara verbal, tanpa memberi kesempatan
kepada siswa untuk mengembangkan wawasan dan nalar akan dimensi moral dari
korupsi.
Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi
yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap
bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi
adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan
akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi,
menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi
terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan
kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa
juga dibawa untuk menganalisis nilainilai standar yang berkontribusi terhadap
terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan
tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah
penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap
antikorupsi pada diri peserta didik. Departemen pendidikan Lithuania yang telah
mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di negaranya sejak 2005 mengatakan
bahwa tugas utama dari pendidikan anti korupsi di sekolah adalah untuk
memberikan pemahaman kepada siswa bagaimana siswa bisa membedakan antara
kejahatan korupsi dengan bentuk kejahatan lainnya, memberikan argumen yang
logis dan rasional kenapa korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan, serta
menunjukan cara-cara yang bisa ditempuh dalam mengurangi terjadinya tindakan
korupsi. (Ministry of Education Lithuania, 2006) Hal yang sama dinyatakan oleh
Dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti-korupsi adalah: (1)
pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan
aspekaspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3)
pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan
korupsi. Dengan ketiga tujuan itu dapat dilihat bahwa pendidikan antikorupsi
meskipun mempunyai sasaran utama sebagai pendidikan nilai akan tetapi tetap
meliputi atau ketiga ranah pendidikan sebagaimana dikemukakan oleh Bloom yaitu
pengembangan ranah kognitif, afektif dan psikomotor siswa. Berdasarkan rumusan
yang ditentukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), ada sembilan nilai dasar
yang perlu ditanamkan dan diperkuat melalui pelaksanaan pendidikan antikorupsi
di sekolah, yaitu nilai kejujuran, adil, berani, hidup sederhana, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, hemat
dan mandiri. Nilai-nilai ini sebenarnya ada di masyarakat sejak zaman dahulu,
dan termuat secara jelas dalam dasar falsafah negara Pancasila, namun mulai
tergerus oleh budaya konsumerisme yang dibawa oleh arus modernisasi dan
globalisasi. Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pelaksanaan
pendidikan antikorupsi di sekolah perlu memperhatiakan beberapa hal terkait
(Modern Didactic Center, 2006).
2. Tujuan
1. Memberikan pengetahuan tentang korupsi.
Untuk memiliki pengetahuan yang benar dan tepat tentang korupsi,
siswa perlu mendapatkan berbagai informasi yang, terutama informasi yang
memungkinkan mereka dapat mengenal tindakan korupsi dan juga dapat membedakan
antara tindakan kejahatan korupsi dengan tindakan kejahatan lainnya. Analisis
penyebab dan akibat dari tindakan korupsi pada berbegai aspek kehidupan
manusia, termasuk aspek moralitas akan memberi siswa wawasan tentang korupsi
yang lebih luas.. Dengan kata lain berdasarkan informasi dan pengetahuannnya
tentang korupsi siswa mampu menilai apakah suatu perbuatan itu termasuk korupsi
atau tidak, dan apakah perbuatan tersebut dikategorikan baik atau buruk. Dengan
pertimbangan tersebut selanjutnya siswa dapat menentukan perilaku yang akan
diperbuatnya.
2. Pengembangan sikap Sebagai
pendidikan nilai dan karakter, pendidikan antikorupsi memberi perhatian yang besar pada pengembangan aspek sikap
siswa.
Menghilangkan intensi dan perilaku mungkin akan merubah kognisi,
sikap dan reaksi afektif. Oleh karena itu ketika memberikan informasi tentang
korupsi, guru berusaha mengembangkan sikap berdasarkan kognisi. Untuk itu siswa harus memiliki kognisi atau
pengetahuan yang benar dan dipahami secara baik, sehingga pengetahuan itu bisa
bertahan lama dalam memorinya dan dapat dipergunakan setiap kali mereka akan
membuat pertimbangan tertentu. 295
Disamping itu keterlibatan yang intens dalam aktifitas yang mengandung
nilai-nilai antikorupsi juga akan mengembangkan sikap yang sesuai dengan nilai
tersebut.
3. Menanamkan Perubahan sikap
Merubah sikap yang telah dimiliki sebelumnya merupakan pekerjaan
dan tugas yang tidak gampang dan terkadang menimbulkan rasa frustasi. Apalagi
jika sikap yang telah dimiliki tersebut berlawanan dengan sikap yang
dikehendaki guru atau pendidik, misalnya sikap yang menganggap curang dalam
ujian adalah hal yang biasa dikalangan siswa, atau mencontoh tugas kawan untuk
diakui sebagai tugas sendiri merupakan hal yang lumrah. Hal ini akan berlanjut
terus dengan sikap terhadap fenomena dalam masyarakat seperti menyogok polisi
karena melanggar peraturan lalu lintas, dan lain sebagainnya. Pendidikan
antikorupsi menghendaki sikapsikap
seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar
antikorupsi. Oleh karena itu pendidikan yang memperkuat moralitas peserta didik
haruslah ditangani oleh institusi pendidikan secara serius.
4. Pengembangan Karakter Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi bukanlah seperangkat aturan perilaku yang
dibuat oleh seseorang dan harus diikuti oleh orang lain. Sebagaimana halnya
dengan kejahatan lainnya, korupsi juga merupakan sebuah pilihan yang bisa
dilakukan atau dihindari. Karena itu pendidikan pada dasarnya adalah
mengkondisikan agar perilaku siswa sesuai dengan tuntutan masyarakat.
3.
Manfaat
Agar perilaku dapat menjadi karakter siswa, maka manfaat dalam
pendidikan antikorupsi, diantaranya adalah:
a. Melatih siswa untuk menentukan
pilihan perilakunya. Untuk itu siswa
harus diberi tahu tentang hak, kewajiban dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
Jika dalam diskusi siswa mengemukakan pilihannya terhadap sesuatu maka guru
bisa memberikan beberapa alternatif lain, misalnya untuk mendapatkan nilai
bagus banyak cara yang bisa dilakukan.
Berdasarkan alternatif pilihan tersebut siswa bisa menentukan mana yang baik
atau yang buruk. Jika siswa mampu
memutuskan sendiri berdasarkan pilihan yang dibuatnya, maka mereka juga berani
mengatakan tidak atau ya terhadap sesuatu.
b. Memberi siswa kesempatan
untuk mengembangkan pemahaman yang luas dengan menciptakan situasi yang
fleksibel dimana siswa bisa berkerjasama, berbagi, dan memperoleh bimbingan
yang diperlukan dari guru. Karena itu kegiatan dalam menganalisis kasus,
diskusi, bermain peran atau wawancara siswa merupakan situasi yang akan mengembangkan
karakter antikorupsi pada diri siswa.
c. Tidak begitu terfokus pada
temuan fakta seperti, berapa persen PNS yang terlibat korupsi, berapa banyak
uang Negara yang hilang dikorupsi pertahun atau berapa hukuman yang tepat untuk
pelaku korupsi dsb. Hal itu juga penting tetapi yang lebih penting adalah
bagaimana membantu siswa menemukan sumber informasi, seperti bagaimana dan
dengan cara apa 297 informasi bisa dikumpulkan, seberapa penting informasi yang
didapat, pengetahuan apa yang bisa diandalkan, dan posisi apa yang harus
dipilih dsb. Siswa diminta untuk menganalisis posisi yang diambilnya,
menyatakan pilihanya dan mengapa posisi lain tidak diambil. Dengan melatih
siswa menggunakan tehnik berpikir kritis pertanyaan tersebut akan dapat
dijawabnya.
d. Melibatkan siswa dalam
berbagai aktifitas sosial disekolah dan di lingkungannya. Ini ditujukan untuk
menanamkan rasa tanggung jawab dan respek pada orang lain dalam rangka melatih
mereka untuk berbagi tanggung jawab
sosial dimana mereka tinggal. Bukan
berarti karakter lain tidak penting tetapi dengan mengemukakan rasa tanggung
jawab dan respek pada orang lain akan mengurangi rasa egoisme dan mementingkan
diri sendiri yang pada umumnya banyak dimiliki para koruptor.
B.
PENGEMBANGAN DIRI
1. Waktu
Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
Waktu pelaksanaan
: 23 sd. 25 Juli 2020
Penyelenggara Kegiatan :
MKKS SMP Negeri Ponorogo Bersama Dinas Pendidikan
Kabupaten Ponorogo
2. Jenis
Kegiatan
WORKSHOP DALAM JARINGAN IMPLEMENTASI
INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI JENJANG SMP TAHUN 2020
3. Tujuan PD
a.
Memahami
Peraturan Bupati Ponorogo no.41 tahun 2020 tentang Implementasi
Insersi Pendidikan Anti Korupsi di
sekolah Kabupaten Ponorogo
b.
Menyusun dan mengembangan desain pembelajaran anti korupsi
c.
Menyusun KTSP Dok.1, Silabus, RPP, Perangkat
penilaian hasil belajar
d.
Inovasi Pembelajaran Anti Korupsi untuk SMP
4.
Uraian
Materi PD
INOVASI PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI
Berita KPK
Mengasah Inovasi Antikorupsi Lewat Madrasah
Seorang
pendidik sejatinya memanggul tanggung jawab yang besar di pundaknya. Sebagai
sosok yang digugu dan ditiru, tenaga pendidik atau guru dituntut untuk mampu
membentuk karakter anak-anak didik yang berkualitas dan berkarakter. Sebuah
misi yang juga disiratkan dalam Agenda Nawacita yang berbunyi: “Melakukan
Revolusi Karakter Bangsa melalui Penataan Kembali Kurikulum Pendidikan Nasional
guna peningkatan kualitas manusia dan masyarakat.”
Pentingnya
peran guru juga disadari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak
tahun 2005 berupaya meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi.
Melalui penyusunan Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan
dasar, menengah maupun tinggi dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), kegiatan tersebut disusun dengan bentuk insersi
dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta Pendidikan Karakter
(PK).
Namun
sederet program yang ada niscaya tak akan berguna, jika tak didukung dengan
sumberdaya tenaga pendidik yang benar-benar peduli dan terlibat penuh dalam mengimplementasikannya.
Dalam konteks ini, guru dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus
katalisator, agar pendidikan antikorupsi dengan pendekatan implementasi
kurikulum dapatmencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan.
Dimulai
di tahun 2015, KPK telah meluncurkan sejumlah kegiatan yang bertajuk Teacher
Supercamp. Melalui pembekalan pendidikan antikorupsi dan pengembangan
kapasitas, para guru yang ikut serta di dalamnya secara kreatif mampu
melahirkan banyak produk literasi antikorupsi dalam dalam berbagai medium,
seperti cerita bergambar, cerpen anak, komik, hingga naskah
skenario film remaja. Beragam format pembelajaran ini, disamping Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang menyertai
tiap karya tersebut, diharapkan dapat menjadi inspirasi
bagi para guru di Indonesia dalam penggunaan masing-masing karya dalam
kegiatan belajar-mengajar di kelas.
Di tahun
ini, KPK menggagas kegiatan serupa yang melibatkan para pendidik dari
lingkungan madrasah. KPK menyadari bahwa konten-konten antikorupsi untuk lingkungan
madrasah masih terbatas, sehingga perlu upaya komprehensif dalam
memperbanyak materi pendidikan antikorupsi khusus untuk
institusi pendidikan ini. Diharapkan akan lahir terobosan atau inovasi yang
kreatif dari para pendidik di lingkungan madrasah, agar proses edukasi
antikorupsi dapat berjalan secara efektif dan menyenangkan.
Setiap
guru madrasah tingkat RA-BA, MI, MTs, dan MA dari seluruh
Indonesia yang terpilih menjadi peserta pelatihan
“Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017”, sebelumnya telah mendaftarkan
karya inovasi mereka dalam pembelajaran antikorupsi. Sebanyak
100 orang guru madrasah akan mengikuti kegiatan workshop yang akan berlangsung
tanggal 13-17 November 2017, yang terbagi ke dalam 4 kategori: naskah
film/drama/teater, permainan/boardgames, cerita pendek/cerita bergambar,
project pembelajaran antikorupsi. Nantinya, hasil dari pelatihan
“Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017” ini akan menjadi bahan bagi
KPK dalam pengembangan materi pembelajaran pendidikan antikorupsi di
semua jenjang pendidikan madrasah di Indonesia.
Untuk
informasi lebih lengkap dan pengumuman peserta terpilih ”Anti-Corruption
Teacher Supercamp 2017
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM
KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Penulis :
Urwatul Wutsqah STKIP Kusuma Negara Jakarta Resume
Pemerintah dalam memberantas korupsi telah
mengadakan komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan
memberantas korupsi di negeri ini. Sebagaimana kita ketahui korupsi di
Indonesia dengan segala polemiknya sudah menyandera kehidupan berbangsa dan
bernegara, korupsi telah melumpuhkan roda perjalanan Republik Indonesia. Para
pejabat menggunakan kekuasaannya dan jabatannya untuk mengeruk habis uang
rakyat sehingga disinilah titik terendah dari kemajuan bangsa ini. Para pelaku
korupsi yang sudah berpendidikan serta dipercaya mengemban amanah rakyat tetapi
mereka tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya sekaligus dikarnakan ternyata
pendidikan yang mereka tempuh belum mampu membentuk cara berfikir, cara
bersikap, dan cara bertindak yang bersentuhan dengan realitas sesungguhnya,
kebanyakan dari mereka hanya mampu diteori, namun tidak bisa melaksanakan
diranah realita. Inilah yang menjadikan peneliti mengkaji bagaimana pendidikan
diyakini sebagai kunci masa depan bangsa dapat menciptakan inovasi baru dalam
system kurikulum dengan pendidikan antikorupsi salah satu yang dapat dilakukan
sebagai penindakan dan pencegahan dari perilaku korupsi itu sendiri dan semua
ini tidak akan berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa
melibatkan peran serta masyarakat dari tingkat pendidikan paling dasar dengan
tingkat tertinggi (universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil
yang memiliki peran starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan
korupsi guna untuk menciptakan karakter masyarakat anti korupsi.
PENDAHULUAN
Korupsi hal yang sering kita jumpai didalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Korupsi di Indonesia telah berkembang pesat dan dianggap sebagai
kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Tindak pidana korupsi
telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Perbuatan kotor
yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara itu bahkan lebih
besar; yakni terampasnya hak-hak rakyat dan masyarakat luas, hak menikmati
pembangunan, hak hidup layak karena mereka dililit kemiskinan, hak mendapat
pendidikan yang ideal, dan bahkan hak-hak dasar hidup lainnya yang mestinya
didapatkan siapa pun. Tidak hanya di Indonesia, dinegara-negara lain juga
banyak terjadi tindak pidana kotupsi sebagai modus oprandi. Selain ekonomi dan
politik, korupsi juga dikaitkan dengan kebijkan pubik, kebijakan international,
kesejahteraan social, dan pembangunnan nasional. Cakupan yang meluas ini lah
yang akhirnya membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan konvensi yang
dihadiri 94 negara pada tanggal 11 Desember 2003 di Meksiko. Konvensi ini
membahas tentang tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai permasalahan
global. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini mengalami banyak
kemajuan seiring berkembangnya jaman. Seperti yang ada saat ini adanya badan
pemberantasan korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk
pada masa Reformasi terbukti mampu membawa koruptor-koruptor yang
merugikan Negara mendapat hukuman yang setimpal. Pada era Orde Lama pemerintah
sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang
sudah menjadi warisan budaya Indonesia namun pada kenyataannya dalam kenyataanya
masih dianggap kurang maksimal.
Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar,
yaitu penindakan, dan pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya
dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh
karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting
dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat
aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan mahasiswa
dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang
merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Pemerintah dalam memberantas
korupsi mengadakan komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan
memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah. Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, bersama Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi
pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Peran aktif dunia
Pendidikan disini dari siswa dan mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada
upaya pencegahan korupsi sejak dini dengan ikut berpartisipasi dalam membangun
budaya anti korupsi di masyarakat. siswi dan mahasiswa diharapkan dapat
berperan sebagai agen perubahan (agen of change) dan motor penggerak
gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif perlu dibekali
dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.
Yang tidak kalah penting, siswa dan mahasiswa harus dapat memahami dan
menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Metode penelitain
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Perreault dan McCarthy (2006: 176) mendefinisikan penelitian kualitatif adalah
jenis penelitian yang berusaha menggali informasi secara mendalam, serta
terbuka terhadap segala tanggapan dan bukan hanya jawaban ya atau tidak.
Penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan fenomena dengan sedalam-dalamnya
melalui pengumpulan data sedalam-dalamnya. Penelitian ini tidak mengutamakan
besarnya populasi atau sampling, bahkan samplingnya sangat terbatas. Jika data
yang terkumpul sudah mendalam dan bisa menjelaskan fenomena yang diteliti, maka
tidak perlu mencari sampling lainnya. Penelitian kualitatif lebih menekan pada
persoalan kedalaman (kualitas) data bukan banyaknya (kuantitas) data
(Kriyantono, 2009:56). Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Penelitian diarahkan untuk
mendapatkan data mengenai bagaimana penerapan muatan kurikulum Pendidikan anti
korupsi di dunia Pendidikan. Dalam penelitian kualitatif, peneliti menjadi
instrument utama dalam mengumpulkan data yang dapat berhubungan langsung dengan
instrument atau objek penelitian.
PEMBAHASAN
I. Definisi Korupsi Dan
Pendidikan Anti Korupsi
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio”
(Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student
Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal
dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa
Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris),
“corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti
kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak
jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Mengacu
kepada New World Dictionary of The American Language (1976), sejak abad
pertengahan inggris dan Prancis suda menggunakan kata Corruption yang
mengandung arti sebagai berikut. a) Perbuatan atau kenyataan yang menimbulkan
keadaan yang bersifat buruk. Perbuatan ini kemudian
melahirkan sebua anomaly
bagi kehidupan sekitar. b) Perbuatan jahat dan tercela. c) Penyuapan dan
bentuk-bentuk ketidak jujuran. d) Kebusukan atau tengik. e) Suatu yang korup,
seperti kata yang diubah atau diganti secara tidak tepat dalam satu kalimat. f)
Pengaruh-pengaruh yang korup. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu
yang busuk, jahat dan merusak.yang mana korupsi sungguh menggambarkan keadaan
yang menyeramkan, menyedihkan rakyat, memberikan efek sangat buruk bagi
keidupan, membuat kondisi menjadi labil, menciptakan kegaduhan hidup dan sebagainya.
Berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang
bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau
aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian,
menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke
dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan. Oleh karena itu, korupsi sebuah
penyakit yang sangat mematikan bagi kehidupan di republik ini yang ingin
menghancurkan perjalanan bangsa kedepan. Pendidikan anti korups” terdiri dari
kata “Pendidikan” dan “korupsi”. Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas :
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan Negara. Selain itu secara individual, Pendidikan merupakan sarana bentuk
mengembangkan potensi manusia, baik potensi jasmani, rohani, maupun akal.
Pendidikan yang baik pasti bisa mengembangkan semua potensi manusia tersebut
secara bertahap menuju kebaikan dan kesempurnaan. The perfect men (insal
kamil) merupakan manusia yang memiliki performance jasmani yang
sehat dan kuat, otak yang cerdas dan pandai, serta kualitas spiritual yang
baik. Secara sosial, Pendidikan merupakan proses pewarisan kebudayaan.
Kebudayaan yang berupa nilai-nilai, perilaku dan teknologi yang telah dimiliki
generasi tua, diharapkan dapat diwariskan kepada generasi muda agar kebudayaan
masyarakat senantiasa terpelihara dan berkembang. Di Indonesia istilah
Pendidikan anti korupsi relative baru karena banyak yang belum mengenalnya.
Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
khususnya pada bagian kurikulum nasional sekolah asar hingga perguruan tinggi,
secara eksplisit istilah Pendidikan anti korpsi dapat dipandang sebagai bagian
dari rekonstruksi pemdidikan yang berupaya untuk menjawab berbagai persoalan
korupsi di masyarakat. Di Indonesia korupsi sudah menjadi “cultur hitman ́karna
korupsi tidak hanya di lakukan ditingkat atas tetapi juga sudah merambah
ketingkat bawah. Jadi dengan adanya Pendidikan anti korupsi, masyarakat di
Indonesia diharapkan bebas dari berbagai bentuk tindakan korupsi dan menjadi
masyarakat yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, amanah, dan
bertanggung jawab. Pendapat diatas ditegaskan oleh Keputusan Direkrtur Jenderal
Pendidikan Islam. Yang menyatakan bahwa :
Pendidikan anti korupsi
secara umum dikatakan sebagai Pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk
mengenalkan cara berfikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik. Menurut
Sumiarti, Pendidikan anti korupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan
mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang
agarmengembangkan sikap menolaksecara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
Mentalitas anti korupsi ini akan terwujud jika secara kita membina kemampuan
generasi mendatang untuk mampu mengidentivikasi berbagai kelemahan dari system
nilai yang mereka warisi dan memperbaharui system nilai warisan dengan
system-sistem yang baru. Dalam konteks Pendidikan “memberantas korupsi sampai
keakar-akarnya” berarti melakukan rangkaian usaha untuk melahirkan generasi
yang tidak bersedia menerima dan memanfaatkan suatu perbuatan yang terjadi.
Dengan demikian suasana proses Pendidikan bagi generasi bangsa Indonesia tidak
boleh dipisahkan dengan internalisasi dan aplikasi Pendidikan anti korupsi.
Apalagi, sebelum maklumat untuk menerapkan oendidikan anti korupsi dilembaga
Pendidikan, Pendidikan karakter sudah dilaksanakan terlebi dahulu di lembaga
Pendidikan. Pendidikan karakter dilembaga Pendidikan di upayakan selalu
memperkuat karakter generasi bangsa Indonesia sebelum dia benar-benar terjun
untuk mengbdi kepada masyarakat.
II. Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi Proses
pembelajaran yang membentuk sikap dan pola pikir peserta didik berkarakter
adalah ketika kurikulum yang digunakan mendukung tujuan proses pembelajaran.
Proses pembelajaran akan mampu ditunaikan dengan sedemikian rupa ketika ada
sebuah dialog yang terbuka antara pendidik dan peserta didik. Kegiatan
pembelajaran yang dibangun atas dasar semangat mendidik selanjutnya akan
melahirkansebua proses Pendidikan yang dinamis dan konstruktif. Pendidikan yang
sebenarnya dialah yang mampu menjawab persoalan bangsa adalah ketika ia mampu
memberikan solusi penyadarannya. Pendidikan sebagaimana yang disampaikan oleh Paulo
Freire adalah proses konsistensi atau sebuah proses penyadaran diri dari
statis menuju dinamis, dari terpuruk menuju maju dan seterusnya. Dalam
penyelenggaraan Pendidikan diperlukan kurikulum yang tepat agar apa yang ingin
dituju dapat sesuai dengan harapan. Tanpa adanya kurikulum, Pendidikan yang
ditunaikanpun tidak akan mampu mencapai tujuan dan sasaran sebab didalam
kurikulum ada tujuan umum dan khusus yang akan diraih. Didalam kurikulum juga
ada berbagai instrument lain yang harus dilengkapi disiapkan untuk mampu
menyelenggarakan Pendidikan yang sesuai dengan harapan. Dan kurikulum dapat
kita analogikan sebagai sebuah rumah dimana kurikulum itu sendiri sebuah
pondasinya yang mendasar sebelum sebuah bangunan rumah kukuh berdiri. Kurikulum
yang memperkuat dan mempertegas perjalanan sebuah proses Pendidikan sebab
disana ada perekat-perekat penting agar sebuah proses Pendidikan dapat
berlangsung dengan sedemikian konkret dan praksisi. Kurikulum menjadi pondasi
utama agar sebuah keberlangsungan Pendidikan mamputegas dan kuat serta tidak
melenceng dari tujan awal yang ingin dicapai. Yaminn dalam bukunya menyebutkan
beberapa hal pentig yang harus menjadi pertimbangan dalam kurikulum.
1. Kurikulum harus dirancang
dengan sedemikian rapi, cerdas dan akurat sehingga ini melahirkan relasi
antara mata pelajaran-mata pelajaran.
2. Kurikulum harus
bersifat fleksibel, bisa melakukan konstekstualisasi dengan kepentingan- kepentingan
Pendidikan ditingkat lokalitas tertentu.
3. Kurikulum untuk setiap
sekolah hendaknya harus disusun bersama oleh para guru dan sejumlah elemen lain
ditingkat sekolah yang juga mnemiliki kepentingan bersama demi tujuan
Pendidikan ditingkat lokalitas, namun kendati demikian tetap berdasarkan pada
tujuan Pendidikan nasional. Sehingga terjadi sinergisitas dan harmonisasi
antara tujuan kepentingan lokal dan nasional.
4. Kurikulum hendaknya
mencakup segala pengalaman anak dibawah kepemimpinan sekolah.
5. Kurikulum juga
hendaknya berpusat pada persoalan-persoalan social dan pribadi yang sangat
bermakna dan penting bagi anak dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga
sekolah memiliki tanggung jawab membantu anak supaya lebih mampu
berhadapan dengan situasi- situais dalam hidupnya agar mereka kemudian menjadi
anak-anak yang berfikir dewasa dan matang.
6. Kurikulum harus
diselenggarakan sebagai wujud guna mencapai cita-cita nasional yang berlandaskan
filsafah Negara.
7. Kurikulum harus
memberikan pengalaman yang luas dan bermakna kepada anak-anak, tidak bersifat
tekstual sentries.
8. Kurikulum harus
diorganisasikan dengan sedemikian rupa sehingga anak-anak bisa mempelajari
teknik belajar, cara kerja efektif, dan cara-cara menyelidik serta memecahkan
masalah.
9. Kurikulum juga
hendaknya membuka kesempatan kepada setiap anak untuk mengembangkan minat
dan bakatnya masing-masing.
Supaya kurikulum
memudahkan semua guru untuk melakukan pembelajaran, maka semua kebijakan
pemerintah tentang kurikulum harus mudah dipahami, mudah dijabarkan, mudah
disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan kondisi yang ada di sekitarnya (flexible),
mudah dikelola oleh guru (manageable), terukur ketercapaiannya (measurable),
terlihat tahapan perkembangannya (observable) dan dapat diprediksi
hasilnya (predictable). Apabila semua itu terpenuhi, maka substansi yang
semula dianggap sulit, akan mudah dipelajari oleh siswa (learnable).
Substansi yang semula dianggap sebagai beban akan menjadi kebutuhan dan
bermakna bagi kehidupan. Artinya, keberadaan kurikulum menjadi alat bantu yang
memudahkan dan melancarkan proses pembelajaran, bukan mempersulit apalagi
merepotkan semua pihak (guru, siswa, dan orang tua). III. Muatan Pendidikan
Anti Korupsi Dalam Kurikulum Pendidikan Korupsi merupakan tantangan yang
teramat besar yang dihadapi negara-negara berkembang di belahan dunia, termasuk
Indonesia. Hampir tidak ada suatu jawaban yang pasti menagatakan hal itu secara
massif. Akan tetapi, dapat dipastikan bahwa disetiap Negara selau ada tindak
pidana korupsi meskipun Negara maju dan makmur sekalipun. Hanya tingkat
kemassifan saja yang berbeda antara suatu Negara dengan Negara lainnya. Sebagai
salah satu upaya pencegahan tidakan korupsi dengan adanya Pendidikan, dimana
lembaga Pendidikan dari tingkat paling dasar dengan tingkat tertinggi
(universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil memiliki peran
yang starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sala
satu metode yang dapat dilakukan adalah dengan menggalakkan Pendidikan anti
korupsi. Bagi lembaga Pendidikan, salah satu cara yang dapat di lakukan ialah
dengan mengampanyekan dan menggalakkan kampanye anti korupsi dan merumuskan
serta mengimplementasikan kirikulum pendidikan anti korupsi.
Urgensi untuk
menyelenggarakan dan terus mengembangkan kurikulum Pendidikan anti korupsi juga
dilandasi dengan adanya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perguruan Tiggi dan
Kebudayaan RI No. 106/E/T2012 tanggal 30 Juli 2012 yang mewajibkan perguruan
tinggi unutk mengimplementasikan Pendidikan antikorupsi. Hal ini merupakan
salah satu strategi dan kiat untuk melibatkan partisipasi masyarakat untuk
menekan angka indeks korupsi di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa
korupsi sangat menggangu sendi- sendi kehidupan bangsa. Didunia international,
Indonesia mendapatkan citra yang buruk sebagai bangsa yang mempunyai tingkat
indeks korupsi yang sangat tinggi dan berdampak pada perekonomian Negara. Kesan
buruk ini dapat menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan bangsa
lain. Citra buruk ini dapat menimbulkan ketidak percayaan pelaku bisnis dunia
pada birokrasi sehingga mengakibatkan investor luar negeri berpihak
kenegara-negara tetangga yang jauh lebih baik iklim usahanya. Kondisi seperti
ini yang pada akhirnya merugikan oerekonomian dalam segala aspeknya dinegara
ini. (Dirjen Dikti, 2002) Siswa dapat berperan aktif dalam gerakan anti korupsi
salah satu hal yang dipupuk untuk mewujudkan siswa yang memiliki peran aktif
dalam mencegah korupsi ialah menumbuhkan sikap kritis dan peduli terhadap
kehidupan bangsa dan memiliki jiwa nasionalisme. Keterlibatan siswa dalam
gerakan antikorupsi menurut dirjen dikti pada dasarnya dibedakan menjadi empat
:
1. Dilingkungan internal Keluarga
Internalisasi karakter didalam diri
pelajar/siswa harus dimulai dari pembentukan karakter dilingkungan keluarga.
Lingkungan keluarga sebagai sebuah institusi social berperan
menginternalisasikan sejak dini budaya anti korupsi. Metode yang digunakan
dapat berupa pengawasan dan mendidik perilaku anggota keluarga melalui
norma-norma yang berlaku. Dalah satu hal yang dapat dilakukan ole anggota
keluarga adala dengan selalu memberikan pendapat dan pengawasan terhadap
hal-hal yang terjadi dalam keluarga. Sebagai seorang siswa barangkali dapat
menanyakan keabsahan orangtua jika menggunakan fasilitas kantor berupa mobil
dinas, alat-alat dinas seperti laptop yang digunakan bukan untuk kepentingan
kedinasan. Selain itu, siswa sebagai anak juga dapat mengingatkan orangtuanya
atau anggota keluarga lain jika menerima suap/gratifikasi yang tidak dibenarkan
oleh Undang-undang yang belaku. Dengan demikian, siswa turut berperan aktif
untuk mencegah timbulnya budaya korupsi dikalangan anggota keluarga yang lain.
2. Dilingkungan Pendidikan Formal
Keterlibatan siswa dalam gerakan antikorupsi
dilingkungan Pendidikan formal menurut Suryono dapat dibagi dalam dua wilayah,
yaitu wilayah individu siswa dan untuk komunitas kolektif siswa. Untuk konten
individu, seorang siswa diharapkan dapat mencegah dirinya sendiri untuk
berprilaku tidak koruptif. Hal itu berarti bahwa secara inividu, seorang siswa
dituntut memiliki kepribadian antikorupsi dalam segala hal.untuk konteks
komunitas Pendidikan formal, seorang siswa diharapkan ikut serta melakukan
control untuk mencegah rekan-rekan sama pelajar untuk tidak melakukan korupsi.
Dengan kata lain, ada system control yang berlaku diantara sesame pelajar
sehingga fungsi pengawsan dapar berjalan baik.
3. Dilingkungan Masyarakat Sosial
Siswa juga mampu menjadi pengawas yang
efektif dalam melakukan control dalam mengawasi tindak pidana korupsi diwliaya
masyarakat dan sosial. Sikap kritis dan kesadaran untuk mewujudkan masyarakat
antikorupsi merupakan hal yang patut dijunjung tinggi karena tanpa hal itu
fungsi pengawsan sama sekali tidak akan mampu dijakankan. Sebagai anggota
masyarakat, siswa dapat berperan aktif untk memasyarakatkan nilai-nilai gerakan
antikorupsi melalui pengawsan terhadap beberapa hal berikut : a.Apaka kantor
pelayanan masyarakat menjalankan fungsinya dengan baik dan wajar. Pembuatan
KTP, SIM, Akta dan lain sebagainya patut diawasi apakah masi ada pungutan liar
atau tidak sehingga dapat dipastikan bahwa masyarakat tidak diperas oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab. b. Siswa dapat mengawasi apakah infrastruktur
sudah memadai, termasuk pula perawatannya
apaka sesuai dengan program
pemerintah. c.Menjadi pengawas aktif terhadap program pemerintah yang bersifat
bantuan social seperti sembako gratis, dana hibah desa dsb.
4. Dilingkungan Nasional
Dalam konteks nasional, keterlibatan seorang
siswa dalam gerakan antikorupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya
perilaku koruptif dan tindak korupsi yang massif dan sistematis dimasyarakat.
Siswa dengan kompetensi yang dimiliki dapat menjadi contoh bagi orang lain,atau
pula teman sejawat dan ikut pula dalam kampanye geraakan antikorupsi yang
digerakkan oleh pemerintah.(Rudi Hartono, 81-82). Pendidikan antikorupsi yang
diselenggarakan disekolah juga membutuhkan figur-figur yang bisa menjadi contoh
atau suri tauladan bagi anak didiknya. Guru atau dosen dalam konteks ini juga
harus menunjukkan sikap-sikap dalam kehidupan sehari-hari yang penuh dengan
kejujuran dan tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai penyampai ilmu
pengetahuan kepada semua anak didiiknya. Guru menjadi inspirasi yang akan
membangkitkan kesadaran diri anak didik untuk meniru apa yang dilakukan oleh
para gurunya.
Memberikan potret kehidupan yang asli dan bukan direkayasa dari
guru atau dosen kepada anak didiknya merupakan sebuah hal yang niscaya. Dengan
demikian, ada beberapa bagian penting yang perlu dimasukkan dalam kurikulum
Pendidikan anti korupsi. Bagian penting tersebut adalah :
1. Bahan ajar yang membangun rasa takut terhadap korupsi
Dalam bahan ajar diperlukan materi-materi pokok yang menggambarkan
bagaimana hebatnya dampak korupsi bagi kehidupan berbagsa dan bernegara.
Sejumlah contoh kemiskinan dan rakyat miskin disejumlah tempat akibat
terabaikannya oleh pejabat Negara kemudian perlu diperlihatkan secara nyata.
Hal tersebut menjadi pelajaran sangat berharga bahwa korupsi sebenarnya ikut
menelantarkan jutaan rakyat Indonesia.
2. Tujuan pembelajaran yang membentuk
mentalitas antikorupsi
Tujuan pembelajaran ini sangat abstrak, yang
dimaksud mentalitas korupsi disini adalah bagaimana kelas sebagai bagian dari
kegiatan pembelajaran bisa menggerakkan anak didik untuk memiliki semangat
tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Tujuan abstrak pembelajaran akan menjadi
sangat implementatif ketika dibarengi dengan kelincahan pengajar dalam
melakukan proses pembelajaran.
3. Media dan strategi yang digunakan
Pemberantasan korupsi dengan menjadikan Pendidikan
sebagai langkah pemberantasannya memerluka media dan strategi yang aplikatif.
Media berkenaan dengan guru mampu menjelaskan apa itu korupsi dan bagaimana
menghubungkan korupsi dengan dimasukkan pembahasan dimata pelajaran lainya,
semisal Pendidikan agama dan budi pekerta, Pendidikan kewaraganegaraan, maupun
Pendidikan matematika, anak disini dapat diajarkan bagaimana pentingnya nilai
kejujuran dan tanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan. Menurut Maheka
peluang bagi perkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan cara melakukan
perbaikan system (hukum dan kelembagaan) dan perbaikan manusianya. Dalam hal
perbaikan system, langkah-langka antikorupsi mencakup :
a. Memperbaiki peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan celah hukum atau
pasal-pasal yang multitafsir yang sering digunakan oleh pelaku korupsi untuk
melepaskan diri.
b. Memperbaiki cara kerja pemerintah
(birokrasi) menjadi sederhana efisien
c. Memisahkan secara tegas kepemilikan Negara
dan kepemilikan pribadi serta memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan
fasilitas Negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan
pribadi.
d. Menegakkan etika profesi dan tata tertib
lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas.
e. Penerapan prinsip-prinsip good
governance
f. Mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi dan memperkecil terjadinya humam eror. Perbaikan kualitas
sumber daya manusia dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : a.
Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman, yaitu dengan mengoptimalkan
peran agama dalam memberantas korupsi b. Memperbaiki moral bangsa, yakni
mengalihkan loyalitas keluarga, klan, suku, dan etnik ke loyalias bangsa.
c. Meningkatkan kesadaran hokum individu dan masyarakat melalui sosialisasi dan
Pendidikan antikorupsi d. Mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan
kesejahteraan e. Memilih pemimpin disemua level yang bersih, jujur,
antikorupsi, peduli, cepat, tanggap, dan mejadi teladan bagi yang
dipimpin. Pendidikan antikorupsi diawali dengan memastikan bahwa kurikulum
mengakomodasi nilai-nilai antikorupsi. Sehubungan dengan ini, sebagai jantung
pendidikan, kurikulum memiliki dua kekuatan, yaitu: 1. Pertama,
ketepatan memilih substansi atau lingkup pengetahuan yang akan dibelajarkan.
Kebenaran substansi tidak disangsikan, urgent (penting) untuk
dipelajari, benar-benar bermanfaat, relevan dengan kebutuhan peserta didik
dan kehidupan, serta memancing minat peserta didik untuk mempelajari lebih
lanjut secara mandiri. 2. Kedua, pengelolaan kurikulum melalui
pembelajaran yang efektif yang didukung oleh sistem penilaian yang mengarah
pada pencapaian kompetensi (valid) dan realiable (dapat
dipercaya, ajeg, konsisten, andal dan stabil). Pengelolaan kurikulum diawali
dengan penyusunan perencanaan pembelajaran yang benar-benar dapat dijadikan
sebagai acuan dan pengendalian proses pembelajaran. Perencanaan tersebut
memperhitungkan kelayakan dan keterlaksanaanya, disesuaikan dengan kondisi yang
ada, mempertimbangkan perbedaan potensi dan kecepatan serta gaya belajar
peserta didik, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari
siswa, tanggap terhadap berbagai perubahan situasi yang terjadi tiba-tiba, dan
memberikan berbagai alternatif pengalaman belajar. Kedua kekuatan itulah yang
menjamin ketercapaian tujuan pembelajaran. Tanpa pengelolaan yang tepat,
substansi yang hebat akan kehilangan makna. Demikian pula sebaliknya,
kekeliruan dalam memilih substansi mengakibatkan pembelajaran menjadi sia-sia.
Agar substansi kurikulum dapat dikelola dengan baik, maka guru sebagai
pendamping siswa harus benar-benar memahami kedua aspek tersebut. Konsep
Pendidikan anti korupsi dalam perguruan tinggi dapat dilakukan dengan
pendekatan positifistik untuk mengevaluasi capainya prestasi tentang gerakan
anti korupsi. Mahasiswa sudah mengetahui jika korupsi tidak baik, dosa,
merugikan orang lain, namun tetap banyak yang melanggar. Hal ini sebagai bukti
bahwa kesadaran dan tindakannya belum selaras. Konsep pembelajaran yang
berpusat pada siswa dianggap lebih tepat dalam membentuk kompetensi utuh siswa.
(utomo Dananjaya : 2010). Beberapa metode pembelajaran mata kuliah Pendidikan
antikorupsi, yaitu :
a. In-class discussion; penyampaian
oleh dosen dengan mendiskusikan konsep terkait korupsi
ement system scenario);
membuat skema perbaikan system untuk menyelesaikan masalah korupsi.
d. Kuliah umum (general lecture);
menghadirkan seorang pembicara tamu untuk berbagai pengalaman dalam
penanganan korupsi.
e. Diskusi film; memutar film documenter
korupsi atau anti-korupsi, kemudian mendiskusikan dengan mahasiswa.
f. Investigative report; merupakan
investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu.
g. Thematic exploration; mahaiswa melakukan
observasi terhadap sebuah kasus korupsi atau prilaku koruptif, kenudia
menganalisis dari berbagai prespektif social, budaya, hokum, ekonomi, poliktik,
dsb. h. Prototype; mahasiswa membuat prototype teknologi terkait cara
penanggulangan korupsi.
i. Prove the government policy ; melakukan
pengamatan, penelitian kelapangan untuk melihat kesesuain janji pemerintah yang
disosialisaiskan melalui kampanye/spanduk/iklan/pengumuman dan lain-lain. j. Education
tools; mewujudkan kreatifitas dalam mendesain berbagai produk untuk menjadi
media pembelajaran anti korupsi. Kerangka dasar filosofis Pendidikan
integritas untuk anti korupsi adalah memberikan transfer pembelajaran, transfer
nilai, dan transfer prinsip-prinsip integritas yang terkait dengan antikorupsi
secara simultan. Sehingga apa yang diharapkan oleh bangsa ini dapat terealisasi
guna menciptakan masyarakat yang berkarakter anti korupsi yang berakhalak,
beradab dan memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi untuk segenap
bangsa dan Negara demi memajukan Indonesia tercinta.
Penutup
Kesimpulan
Pendidikan merupakan proses pewarisan kebudayaan. Kebudayaan yang
berupa nilai-nilai, perilaku dan teknologi yang telah dimiliki generasi tua,
diharapkan dapat diwariskan kepada generasi muda agar kebudayaan masyarakat
senantiasa terpelihara dan berkembang. Pendidikan anti korupsi secara
umum dikatakan sebagai Pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk
mengenalkan cara berfikir dan nilai- nilai baru kepada peserta didik. Sebagai
salah satu upaya pencegahan tidakan korupsi dengan adanya Pendidikan, dimana
lembaga Pendidikan dari tingkat paling dasar dengan tingkat tertinggi
(universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil memiliki peran
yang starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sala
satu metode yang dapat dilakukan adalah dengan menggalakkan Pendidikan anti
korupsi. Bagi lembaga Pendidikan, salah satu cara yang dapat di lakukan ialah
dengan mengkampanyekan dan menggalakkan kampanye anti korupsi dan merumuskan
serta mengimplementasikan kurikulum pendidikan anti korupsi. Oleh karena itu, upaya
pemberantasan korupsi melalui jalur Pendidikan harus dilakukan karena
Pendidikan merupakan wahana yang sangat strategis untuk membina generasi muda,
terutama dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk anti korupsi.
Pendidikan juga sangat membentuk suatu pemahaman yang menyeluruh pada
masyarakat tentang bahaya korupsi. Dari pemahaman itu diarapkan menghasilkan
suatu persepsi atau pola pikir masyarakat Indonesia secara keseluruhan, bahwa
korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Dengan demikian upaya pemberantasan
korupsi melalui jalur Pendidikan bukanlah sebuah alternative melainkan sebuah
keniscayaan yang harus di aplikasikan dalam dunia Pendidikan.
5. Tindak Lanjut
- TPS mensosialisasikan kepada seluruh Dewan Guru di sekolah
- Diseminasi hasil seminar kepada sesama guru
- Menyusun perangkat pembelajaran guru dengan memasukkan karakter
anti korupsi ke dalam persiapan mengajar
- Implementasi dalam Kegiatan Belajar Mengajar
6.
Dampak PD
a. Guru berusaha mencapai standar
kompetensi profesi yang telah ditetapkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu KBM. Dengan Pendidikan
anti korupsi
b. Guru mereview, merevisi, memfinalisasi dan menyampaikan kepada guru dan
siswa tentang arahan Pendidikan anti korupsi
c. Memotivasi, menyemangati dan menginsiprasi guru‐guru untuk tetap
memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.
C.
PENUTUP
Penyelenggaraan kegiatan umumnya sangat membantu dalam melakukan pembinaan
di sekolah.
Penulis berharap agar kiranya kegiatan semacam ini hendaknya dapat
diprogramkan dan dilaksanakan secara kontinyu agar para guru dapat meningkatkan
kompetensinya serta siswa memiliki pembiasaan terkait bahaya korupsi serta
dampak yang secara langsung pada sikap dan perilaku
Demikian laporan ini kami buat sebagai wujud pertanggungjawaban
kami atas tugas yang diberikan. Mohon maaf atas segala kekurangan dan terima
kasih atas semua dukungan, semoga bermanfaat. Aamiin.
REFLEKSI
Implikasi Terhadap
Pembelajaran
Implikasi
Terhadap Pembelajaran Mengacu pada tujuan dan target pendidikan antikorupsi di
atas, maka pembelajaran antikorupsi didisain secara moderat hendaklah dan tidak
indoktrinatif. Pembelajaran yang dialami siswa merupakan pembelajaran yang
memberi makna bahwa mereka merupakan pihak atau warganegara yang turut serta
memikirkan masa depan bangsa dan Negara ini ke depan, terutama dalam upaya
memberantas korupsi sampai ke akarnya dari bumi Indonesia. Hanya dengan
menempatkan siswa pada posisi inilah pendidikan antikorupsi akan mempunyai
makna penting bagi siswa, jika tidak mereka akan cenderung beranggapan bahwa
pendidikan antikorupsi hanyalah urusan politik semata sebab mereka bukanlah
orang-orang yang melakukan korupsi dan belum tentu juga akan berbuat korup
dimasa depannya. Mengingat peran kognisi dalam pembentukan sikap dan perilaku
manusia, maka pembentukan pengetahuan yang tepat tentang korupsi merupakan
langkah pertama dalam pendidikan
antikorupsi. Untuk itu pembelajaran harus memberi perhatian pada proses
bagaimana pengetahuan itu bisa dimiliki siswa. Pengetahuan mungkin bisa
diperoleh melalui berbagai sumber, terakumulasi dan disimpan dalam bentuk
sebagaimana dia diterima, tetapi pengetahuan yang kuat dan mendalam berasal
dari keaktifan individu dalam membangun makna
akan sesuatu seiring dengan interaksinya dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya
(Kozulin, 2003). Karena itu belajar
adalah proses aktif dalam membangun pengetahuan dan makna, dan membangun
pengetahuan akan memberi jalan untuk membangun pemahaman konseptual yang
merupakan faktor penting dalam memecahkan suatu masalah. Dengan demikian pembelajaran antikorupsi
haruslah melibatkan siswa secara aktif dalam
membangun pengetahuan yang bermakna.
Belajar secara aktif memerlukan aktifitas belajar dimana siswa diberikan
otonomi yang cukup untuk mengontrol arah aktifitas belajar seperti
menginvestigasi, memecahkan masalah, belajar dalam kelompok kecil, dan sebagainya. Dengan kata lain pembelajaran antikorupsi
dapat menggunakan berbagai cara atau strategi, asalkan cara atau strategi tersebut
melibatkan siswa secara aktif baik fisik maupun mental. Proses belajar secara aktif melibatkan dua
aspek yaitu pengalaman dan dialog (Dee Fink, L 2002). Dua hal yang terkait
dengan pengalaman adalah melakukan dan mengamati. Melakukan dalam belajar secara
aktif meliputi aktifitas dimana siswa benar-benar melakukan sesuatu
seperti menganalisa suatu tulisan atau
artikel tentang korupsi disuatu departemen, menginvestigasi factor-faktor
penyebab korupsi melalui internet, atau mempresentasikan prosedur pengadilan
perkara korupsi di pengadilan tipikor, dan lain sebagainya. Dengan kata lain
suatu proses belajar secara aktif
menempatkan siswa dalam suatu situasi yang membuat 298 mereka terlibat dalam
aktifitas yang telah dirancang oleh guru untuk tujuan tertentu. Oleh karena itu
aktifitas tersebut terencana dan teragenda dengan baik. Disisi lain mengamati
dalam proses belajar secara aktif terjadi ketika siswa mengamati atau
mendengarkan seseorang ketika melakukan sesuatu yang terkait dengan topic yang
dipelajari. Misalnya mengamati ketika guru menunjukan table indeks persepsi
korupsi Negara-negara di dunia, mendengarkan dialog tentang korupsi melalui
audio, atau menonton potret kemiskinan
terselesaikan masyarakat oleh yang Negara. tidak Proses mengamati ini bisa
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dialog yang terjadi dalam
proses belajar aktif bisa dengan diri sendiri dan juga bisa dengan orang lain.
Dialog dengan diri sendiri terjadi apabila siswa berfikir reflektif
tentang korupsi yang terjadi. Misalnya
siswa bertanya pada dirinya sendiri tentang bagaimana seharusnya dia berpikir
dan berpendapat tentang korupsi. Pada
saat ini siswa berpikir tentang pikirannya sendiri dan ini menyangkut berbagai
pertanyaan yang tidak hanya berada pada
aspek kognitif saja. Guru bisa meminta siswa untuk menulis catatan di buku
harian pada skala kecil atau membuat portofolio belajar pada skala yang lebih
besar. Pada kesempatan lain siswa bisa menulis tentang apa yang dia pelajari
dari topic tersebut, bagaimana peranan pengetahuan itu dalam kehidupannya,
bagaimana hal ini bisa membuat dia merasa seperti itu dan lain sebagainnya.
Sementara dialog dengan orang lain dapat dilakukan dan muncul dalam berbagai
bentuk. Dialog yang dinamis dan aktif adalah ketika guru menempatkan siswa
dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan suatu topik. Kadang kadang guru juga
bisa menciptakan cara kreatif untuk terjadinya dialog dengan orang lain,
seperti mengundang nara sumber yang akan berbicara tentang pemberantasan
korupsi yang bisa dilakukan di kelas atau diluar kelas. Dialog bisa dilakukan
secara langsung, melalui tulisan atau melalui email. Proses belajar secara
aktif adalah belajar yang berpusat pada
siswa, karena itu guru harus memiliki tujuan yang jelas dan persiapan yang
matang sebelum proses belajar dimulai. Tujuan yang jelas merupakan hal yang
penting dalam menyususn perencanaan pembelajaran aktif karena itu akan membantu
guru dalam menentukan materi dan cara penyampaian materi itu serta jenis
pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukannya (Eggen and Kauchack, 2001)
Pengetahuan yang dalam dan bermakna tentang mempengaruhi antikorupsi
pembentukan antikorupsi akan sikap pada siswa. Untuk itu pembelajaran haruslah
betul-betul memastikan bahwa siswa mengerti dan paham akan kriteria, sebab dan
akibat dari korupsi. Guru dapat mengulang pemberian informasi tersebut dengan
berbagai cara yang berbeda agar siswa betul mengerti dan menangkap makna.
Eksplorasi berbegai sumber belajar seperti modul, LKS, internet, Koran dan
sebagainnya akan membantu guru dan siswa dalam membangun pemahaman yang kuat
akan segala aspek korupsi. Aspek penting lain dari pendidikan antikorupsi
adalah kemampuan siswa untuk membuat pertimbangan moral terkait perbuatan korupsi,
dan ini juga sangat ditentukan oleh kognisi yang dimiliki. Berdasarkan
klasifikasi Kohlberg siswa yang sudah berada pada usia remaja sudah mampu
melihat sesuatu diluar dirinya, karena itu mereka sudah dapat dilatih untuk
membuat pertimbangan moral tertentu, apakah suatu perbuatan tersebut dapat dikategorikan
baik atau buruk dari sisi moralitas. Untuk itu pembelajaran melalui
pengelaborasian alasan-alasan moral tentang suatu perbuatan akan membantu siswa
dalam membuat selanjutnya pertimbangan, akan dan meningkatkan perkembangan
moralnya. Melalui diskusi kelas tentang aspek moral dari suatu kasus korupsi,
siswa dapat melihat lebih jauh akan alasan-alasan moral 299 terkait korupsi,
sekaligus mengemukakan pendapatnya, dan ini akan meningkatkan kemampuan
penalaran moral siswa, dan selanjutnya akan membantu siswa untuk membuat
pertimbangan moral terhadap kasus tersebut.
Dengan bermain peran tentang kasus korupsi, siswa juga bisa menempatkan
dirinya jika berada pada posisi koruptor dan bagaimana tanggapan siswa yang
lain kepadanya. Hal seperti ini jika di elaborasi dengan perencanaan yang baik
akan memberikan makna dan pesan kepada siswa bahwa korupsi merupakan perbuatan
yang buruk dan harus di hindari. Selanjutnya kreatifitas guru dalam merancang
pembelajaran akan sangat menentukan bagaimana pembelajaran antikorupsi dapat
mencapai sasarannya. Implikasi lainnya terhadap pembelajaran adalah menjadikan
aktifitas di kelas sebagai tempat bagi siswa untuk melatihkan dan
teraplikaskannya membiasakan nilai-nilai dasar antikorupsi. Melalui pengerjaan
tugas yang benar dan sesuai tuntutan yang diharapkan, siswa dilatih untuk
menilai tinggi kerja keras. Melalui pelaksanaan yang ujian tanpa mencontek
berarti menanamkan nilai kejujuran, melalui keterbukaan hasil penilaian guru
memberi kesempatan kepada siswa untuk memaknai keuntungan dari suatu
keterbukaan. Untuk itu pembelajaran pendidikan antikorupsi dapat dikemas sesuai
dengan sasaran dan tujuan pendidikan antikorupsi. Kerangka dasar filosofis
sementara untuk mengembangkan moralitas peserta didik dalam pendidikan antikorupsi
di sekolah, maka beberapa pendekatan perlu dipertimbangkan: (1). kebiasaan,
(2). Pembentukan Pembelajaran, Pemodelan (social learning). (3). Semua
pendekatan ini cukup relevan dicermati dan diformulasikan ulang agar target
transfer of learning, transfer of values, dan transfer of principles dapat
berinteraksi dengan persoalan dan realitas sosial di kalangan siswa. Ghofur
(2009) KESIMPULAN Pendidikan antikorupsi merupakan kebijakan pendidikan yang
tidak bisa lagi ditunda pelaksanaanya di sekolah secara formal. Jika
dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dalam jangka panjang pendidikan
antikorupsi akan mampu berkontribusi terhadap upaya pencegahan terjadinya
tindakan korupsi, sebagaimana pengalaman negara lain. Melalui pendidikan
antikorupsi diharapkan generasi masa depan memiliki karakter antikorupsi
sekaligus membebaskan negara Indonesia sebagai negara dengan angka korupsi yang
tinggi. Karakteristik dari pendidikan antikorupsi adalah perlunya sinergi yang
tepat antara pemanfaatan informasi dan pengetahuan yang dimiliki dengan
kemampuan untuk membuat pertimbanganpertimbangan moral. Oleh karena itu
pembelajaran antikorupsi dilaksanakan secara tidak dapat konvensional,
melainkan harus didisain sedemikian rupa sehingga aspek kognisi, afeksi dan
konasi siswa mampu dikembangkan secara maksimal dan berkelanjutan.
Lamiran-lampiran :
DOKUMENTASI
KEGIATAN
SERTIFIKAT
32
JAM

Komentar
Posting Komentar