LPD2 WORKSHOP DALAM JARINGAN IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI JENJANG SMP TAHUN 2020

 

 

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI

 

 

 

 

 

 

WORKSHOP DALAM JARINGAN

IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

JENJANG SMP TAHUN 2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mohammad Thoyib, S.Pd., M.Pd

NIP. 19670305 199203 1 010

SMP NEGERI 1 SAWOO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KBUPATEN PONOROG

DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 1 SAWOO

JL Raya Ponorogo-Trenggalek Ds. Prayungan Sawoo Ponorogo

2020

IDENTITAS GURU

 

 

1.

Nama Sekolah

:

SMPN 1 Sawoo

2.

Nama Guru

:

Mohammad Thoyib

3.

NIP

:

19670305 199203 1 010

4.

Jabatan/Golongan Guru

:

Pembina Tk. I/IV b

5.

Alamat Sekolah

  • Desa
  • kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Telpon/Fax

 

:

:

:

:

:

 

Prayungan

Sawoo

Ponorogo

Jawa Timur

0352 311014

6.

Mengajar Mata Pelajaran

:

SENI  BUDAYA

7.

SK Pengangkatan

 

a.       Sebagai CPNS

  • Pejabat yang mengangkat
  • Nomor SK
  • Tanggal SK

b.      Pangkat Terakhir

  • Pejabat yang mengangkat
  • Nomor SK
  • Tanggal SK

 

:

:

:

 

:

:

:

 

Mendikbud republik Indonesia

4647/I04/C/1992/SK

23 Juli 1992

 

GUBERNUR JAWA TIMUR

823.4/208/212/2010

10 Pebruari 2010

8.

Alamat Rumah

  • Jalan

 

  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Telpon/Fax

 

:

 

:

:

:

 

 

Perum Kertosari Indah Blok C1 No.3 Kel. Kertosari Kec. Babadan

Ponorogo

Jawa Timur

HP. 081335751835

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENGESAHAN

 

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI

 

 

WORKSHOP DALAM JARINGAN

IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

JENJANG SMP TAHUN 2020

 

 

 

 

 

 

Oleh:

Mohammad Thoyib

NIP. 19670305 199203 1 010

 

 

 

 

 

 

 

Ponorogo,  27 Juli 2020

Kepala Sekolah,                                                          Koordinator PKB,

 

 

 

Sutrisno, M.Pd                                                Mohammad Thoyib, S.Pd.M.Pd

NIP. 19652004 198903 1 015                         NIP. 19670305 199203 1 010

 

 

 

 

 

 

 

 

A.   BAGIAN PENDAHULUAN

 

1.      Latar Belakang:

Korupsi merupakan masalah paling krusial yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi terentang mulai dari korupsi kecil-kecilan seperti pemberian uang pelicin ketika berurusan di kelurahan sampai ke korupsi besar-besaran seperti penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai triliunan rupiah. Kejadian ini makin mempertegas anggapan bahwa korupsi sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) tetaplah rendah. Pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah secara formal akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik secara pragmatis maupun secara teoritis dan filosofis.

Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Fenomena yang ditemui di lapangan menunjukan bahwa pembelajaran tentang korupsi yang dilaksanakan dalam mata pelajaran PKn belum sesuai dengan sasaran yang dikehendaki, terutama menyangkut penanaman sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Pembelajaran masih terkonsentrasi pada pembentukan kognisi melalui pemberian informasi secara verbal, tanpa memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan wawasan dan nalar akan dimensi moral dari korupsi.

Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilainilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik. Departemen pendidikan Lithuania yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di negaranya sejak 2005 mengatakan bahwa tugas utama dari pendidikan anti korupsi di sekolah adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa bagaimana siswa bisa membedakan antara kejahatan korupsi dengan bentuk kejahatan lainnya, memberikan argumen yang logis dan rasional kenapa korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan, serta menunjukan cara-cara yang bisa ditempuh dalam mengurangi terjadinya tindakan korupsi. (Ministry of Education Lithuania, 2006) Hal yang sama dinyatakan oleh Dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti-korupsi adalah: (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspekaspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi. Dengan ketiga tujuan itu dapat dilihat bahwa pendidikan antikorupsi meskipun mempunyai sasaran utama sebagai pendidikan nilai akan tetapi tetap meliputi atau ketiga ranah pendidikan sebagaimana dikemukakan oleh Bloom yaitu pengembangan ranah kognitif, afektif dan psikomotor siswa. Berdasarkan rumusan yang ditentukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), ada sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat melalui pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah, yaitu nilai kejujuran, adil, berani, hidup sederhana,  tanggung jawab, disiplin, kerja keras, hemat dan mandiri. Nilai-nilai ini sebenarnya ada di masyarakat sejak zaman dahulu, dan termuat secara jelas dalam dasar falsafah negara Pancasila, namun mulai tergerus oleh budaya konsumerisme yang dibawa oleh arus modernisasi dan globalisasi. Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah perlu memperhatiakan beberapa hal terkait (Modern Didactic Center, 2006).

 

2.      Tujuan

1.      Memberikan pengetahuan tentang korupsi.

Untuk memiliki pengetahuan yang benar dan tepat tentang korupsi, siswa perlu mendapatkan berbagai informasi yang, terutama informasi yang memungkinkan mereka dapat mengenal tindakan korupsi dan juga dapat membedakan antara tindakan kejahatan korupsi dengan tindakan kejahatan lainnya. Analisis penyebab dan akibat dari tindakan korupsi pada berbegai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek moralitas akan memberi siswa wawasan tentang korupsi yang lebih luas.. Dengan kata lain berdasarkan informasi dan pengetahuannnya tentang korupsi siswa mampu menilai apakah suatu perbuatan itu termasuk korupsi atau tidak, dan apakah perbuatan tersebut dikategorikan baik atau buruk. Dengan pertimbangan tersebut selanjutnya siswa dapat menentukan perilaku yang akan diperbuatnya.

2.      Pengembangan sikap  Sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan antikorupsi memberi perhatian  yang besar pada pengembangan aspek sikap siswa.

Menghilangkan intensi dan perilaku mungkin akan merubah kognisi, sikap dan reaksi afektif. Oleh karena itu ketika memberikan informasi tentang korupsi, guru berusaha mengembangkan sikap berdasarkan kognisi. Untuk  itu siswa harus memiliki kognisi atau pengetahuan yang benar dan dipahami secara baik, sehingga pengetahuan itu bisa bertahan lama dalam memorinya dan dapat dipergunakan setiap kali mereka akan membuat pertimbangan tertentu.  295 Disamping itu keterlibatan yang intens dalam aktifitas yang mengandung nilai-nilai antikorupsi juga akan mengembangkan sikap yang sesuai dengan nilai tersebut. 

3.      Menanamkan Perubahan sikap

Merubah sikap yang telah dimiliki sebelumnya merupakan pekerjaan dan tugas yang tidak gampang dan terkadang menimbulkan rasa frustasi. Apalagi jika sikap yang telah dimiliki tersebut berlawanan dengan sikap yang dikehendaki guru atau pendidik, misalnya sikap yang menganggap curang dalam ujian adalah hal yang biasa dikalangan siswa, atau mencontoh tugas kawan untuk diakui sebagai tugas sendiri merupakan hal yang lumrah. Hal ini akan berlanjut terus dengan sikap terhadap fenomena dalam masyarakat seperti menyogok polisi karena melanggar peraturan lalu lintas, dan lain sebagainnya. Pendidikan antikorupsi  menghendaki sikapsikap seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar antikorupsi. Oleh karena itu pendidikan yang memperkuat moralitas peserta didik haruslah ditangani oleh institusi pendidikan secara serius.

4.      Pengembangan Karakter Antikorupsi 

Pendidikan antikorupsi bukanlah seperangkat aturan perilaku yang dibuat oleh seseorang dan harus diikuti oleh orang lain. Sebagaimana halnya dengan kejahatan lainnya, korupsi juga merupakan sebuah pilihan yang bisa dilakukan atau dihindari. Karena itu pendidikan pada dasarnya adalah mengkondisikan agar perilaku siswa sesuai dengan tuntutan masyarakat.

3.      Manfaat

Agar perilaku dapat menjadi karakter siswa, maka manfaat dalam pendidikan antikorupsi, diantaranya adalah:

a. Melatih siswa untuk menentukan pilihan perilakunya. Untuk itu  siswa harus diberi tahu tentang hak, kewajiban dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya. Jika dalam diskusi siswa mengemukakan pilihannya terhadap sesuatu maka guru bisa memberikan beberapa alternatif lain, misalnya untuk mendapatkan nilai bagus  banyak cara yang bisa dilakukan. Berdasarkan alternatif pilihan tersebut siswa bisa menentukan mana yang baik atau yang buruk.  Jika siswa mampu memutuskan sendiri berdasarkan pilihan yang dibuatnya, maka mereka juga berani mengatakan tidak atau ya terhadap sesuatu.

b. Memberi siswa kesempatan untuk mengembangkan pemahaman yang luas dengan menciptakan situasi yang fleksibel dimana siswa bisa berkerjasama, berbagi, dan memperoleh bimbingan yang diperlukan dari guru. Karena itu kegiatan dalam menganalisis kasus, diskusi, bermain peran atau wawancara siswa merupakan situasi yang akan mengembangkan karakter antikorupsi pada diri siswa.

c. Tidak begitu terfokus pada temuan fakta seperti, berapa persen PNS yang terlibat korupsi, berapa banyak uang Negara yang hilang dikorupsi pertahun atau berapa hukuman yang tepat untuk pelaku korupsi dsb. Hal itu juga penting tetapi yang lebih penting adalah bagaimana membantu siswa menemukan sumber informasi, seperti bagaimana dan dengan cara apa 297 informasi bisa dikumpulkan, seberapa penting informasi yang didapat, pengetahuan apa yang bisa diandalkan, dan posisi apa yang harus dipilih dsb. Siswa diminta untuk menganalisis posisi yang diambilnya, menyatakan pilihanya dan mengapa posisi lain tidak diambil. Dengan melatih siswa menggunakan tehnik berpikir kritis pertanyaan tersebut akan dapat dijawabnya. 

d. Melibatkan siswa dalam berbagai aktifitas sosial disekolah dan di lingkungannya. Ini ditujukan untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan respek pada orang lain dalam rangka melatih mereka untuk berbagi  tanggung jawab sosial  dimana mereka tinggal. Bukan berarti karakter lain tidak penting tetapi dengan mengemukakan rasa tanggung jawab dan respek pada orang lain akan mengurangi rasa egoisme dan mementingkan diri sendiri yang pada umumnya banyak dimiliki para koruptor.

 

 

 

 

 

B.    PENGEMBANGAN DIRI

 

1.      Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan

Waktu pelaksanaan                 : 23 sd. 25 Juli 2020

Penyelenggara Kegiatan         :  MKKS SMP Negeri Ponorogo Bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo

2.      Jenis Kegiatan

WORKSHOP DALAM JARINGAN IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI JENJANG SMP TAHUN 2020

3.      Tujuan PD

a.       Memahami Peraturan Bupati Ponorogo no.41 tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi di sekolah Kabupaten Ponorogo

b.      Menyusun dan mengembangan desain pembelajaran anti korupsi

c.       Menyusun KTSP Dok.1, Silabus, RPP, Perangkat penilaian hasil belajar

d.      Inovasi Pembelajaran Anti Korupsi untuk SMP

4.       Uraian Materi PD


INOVASI PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI


Berita KPK

Mengasah Inovasi Antikorupsi Lewat Madrasah

Seorang pendidik sejatinya memanggul tanggung jawab yang besar di pundaknya. Sebagai sosok yang digugu dan ditiru, tenaga pendidik atau guru dituntut untuk mampu membentuk karakter anak-anak didik yang berkualitas dan berkarakter. Sebuah misi yang juga disiratkan dalam Agenda Nawacita yang berbunyi: “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa melalui Penataan Kembali Kurikulum Pendidikan Nasional guna peningkatan kualitas manusia dan masyarakat.”

Pentingnya peran guru juga disadari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak tahun 2005 berupaya meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi. Melalui penyusunan Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kegiatan tersebut disusun dengan bentuk insersi dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta Pendidikan Karakter (PK).

Namun sederet program yang ada niscaya tak akan berguna, jika tak didukung dengan sumberdaya tenaga pendidik yang benar-benar peduli dan terlibat penuh dalam mengimplementasikannya. Dalam konteks ini, guru dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus katalisator, agar pendidikan antikorupsi dengan pendekatan implementasi kurikulum dapatmencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. 

Dimulai di tahun 2015, KPK telah meluncurkan sejumlah kegiatan yang bertajuk Teacher Supercamp. Melalui pembekalan pendidikan antikorupsi dan pengembangan kapasitas, para guru yang ikut serta di dalamnya secara kreatif mampu melahirkan banyak produk literasi antikorupsi dalam dalam berbagai medium, seperti cerita bergambar, cerpen anak, komik, hingga naskah skenario film remaja. Beragam format pembelajaran ini, disamping Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang menyertai tiap karya tersebut, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para guru di Indonesia dalam penggunaan masing-masing karya dalam kegiatan belajar-mengajar di kelas.

Di tahun ini, KPK menggagas kegiatan serupa yang melibatkan para pendidik dari lingkungan madrasah. KPK menyadari bahwa konten-konten antikorupsi untuk lingkungan madrasah masih terbatas, sehingga perlu upaya komprehensif dalam memperbanyak materi pendidikan antikorupsi khusus untuk institusi pendidikan ini. Diharapkan akan lahir terobosan atau inovasi yang kreatif dari para pendidik di lingkungan madrasah, agar proses edukasi antikorupsi dapat berjalan secara efektif dan menyenangkan.

Setiap guru madrasah tingkat RA-BA, MI, MTs, dan MA dari seluruh Indonesia yang terpilih menjadi peserta pelatihan “Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017”, sebelumnya telah mendaftarkan karya inovasi mereka dalam pembelajaran antikorupsi. Sebanyak 100 orang guru madrasah akan mengikuti kegiatan workshop yang akan berlangsung tanggal 13-17 November 2017, yang terbagi ke dalam 4 kategori: naskah film/drama/teater, permainan/boardgames, cerita pendek/cerita bergambar, project pembelajaran antikorupsi. Nantinya, hasil dari pelatihan “Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017” ini akan menjadi bahan bagi KPK dalam pengembangan materi pembelajaran pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan madrasah di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap dan pengumuman peserta terpilih ”Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017

 

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA 

Penulis : Urwatul Wutsqah STKIP Kusuma Negara Jakarta Resume

Pemerintah dalam memberantas korupsi telah mengadakan komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini. Sebagaimana kita ketahui korupsi di Indonesia dengan segala polemiknya sudah menyandera kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi telah melumpuhkan roda perjalanan Republik Indonesia. Para pejabat menggunakan kekuasaannya dan jabatannya untuk mengeruk habis uang rakyat sehingga disinilah titik terendah dari kemajuan bangsa ini. Para pelaku korupsi yang sudah berpendidikan serta dipercaya mengemban amanah rakyat tetapi mereka tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya sekaligus dikarnakan ternyata pendidikan yang mereka tempuh belum mampu membentuk cara berfikir, cara bersikap, dan cara bertindak yang bersentuhan dengan realitas sesungguhnya, kebanyakan dari mereka hanya mampu diteori, namun tidak bisa melaksanakan diranah realita. Inilah yang menjadikan peneliti mengkaji bagaimana pendidikan diyakini sebagai kunci masa depan bangsa dapat menciptakan inovasi baru dalam system kurikulum dengan pendidikan antikorupsi salah satu yang dapat dilakukan sebagai penindakan dan pencegahan dari perilaku korupsi itu sendiri dan semua ini tidak akan berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat dari tingkat pendidikan paling dasar dengan tingkat tertinggi (universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil yang memiliki peran starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi guna untuk menciptakan karakter masyarakat anti korupsi. 

PENDAHULUAN 

Korupsi hal yang sering kita jumpai didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi di Indonesia telah berkembang pesat dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Tindak pidana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Perbuatan kotor yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara itu bahkan lebih besar; yakni terampasnya hak-hak rakyat dan masyarakat luas, hak menikmati pembangunan, hak hidup layak karena mereka dililit kemiskinan, hak mendapat pendidikan yang ideal, dan bahkan hak-hak dasar hidup lainnya yang mestinya didapatkan siapa pun. Tidak hanya di Indonesia, dinegara-negara lain juga banyak terjadi tindak pidana kotupsi sebagai modus oprandi. Selain ekonomi dan politik, korupsi juga dikaitkan dengan kebijkan pubik, kebijakan international, kesejahteraan social, dan pembangunnan nasional. Cakupan yang meluas ini lah yang akhirnya membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan konvensi yang dihadiri 94 negara pada tanggal 11 Desember 2003 di Meksiko. Konvensi ini membahas tentang tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai permasalahan global. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini mengalami banyak kemajuan seiring berkembangnya jaman. Seperti yang ada saat ini adanya badan pemberantasan korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada masa Reformasi terbukti mampu membawa koruptor-koruptor yang merugikan Negara mendapat hukuman yang setimpal. Pada era Orde Lama pemerintah sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang sudah menjadi warisan budaya Indonesia namun pada kenyataannya dalam kenyataanya masih dianggap kurang maksimal.

 

Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan, dan pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Pemerintah dalam memberantas korupsi mengadakan komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Peran aktif dunia Pendidikan disini dari siswa dan mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi sejak dini dengan ikut berpartisipasi dalam membangun budaya anti korupsi di masyarakat. siswi dan mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan (agen of change) dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, siswa dan mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. 

Metode penelitain 

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Perreault dan McCarthy (2006: 176) mendefinisikan penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang berusaha menggali informasi secara mendalam, serta terbuka terhadap segala tanggapan dan bukan hanya jawaban ya atau tidak. Penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan fenomena dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data sedalam-dalamnya. Penelitian ini tidak mengutamakan besarnya populasi atau sampling, bahkan samplingnya sangat terbatas. Jika data yang terkumpul sudah mendalam dan bisa menjelaskan fenomena yang diteliti, maka tidak perlu mencari sampling lainnya. Penelitian kualitatif lebih menekan pada persoalan kedalaman (kualitas) data bukan banyaknya (kuantitas) data (Kriyantono, 2009:56). Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Penelitian diarahkan untuk mendapatkan data mengenai bagaimana penerapan muatan kurikulum Pendidikan anti korupsi di dunia Pendidikan. Dalam penelitian kualitatif, peneliti menjadi instrument utama dalam mengumpulkan data yang dapat berhubungan langsung dengan instrument atau objek penelitian. 

PEMBAHASAN 

I. Definisi Korupsi Dan Pendidikan Anti Korupsi 

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Mengacu kepada New World Dictionary of The American Language (1976), sejak abad pertengahan inggris dan Prancis suda menggunakan kata Corruption yang mengandung arti sebagai berikut. a) Perbuatan atau kenyataan yang menimbulkan keadaan yang bersifat buruk. Perbuatan ini kemudian 

melahirkan sebua anomaly bagi kehidupan sekitar. b) Perbuatan jahat dan tercela. c) Penyuapan dan bentuk-bentuk ketidak jujuran. d) Kebusukan atau tengik. e) Suatu yang korup, seperti kata yang diubah atau diganti secara tidak tepat dalam satu kalimat. f) Pengaruh-pengaruh yang korup. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak.yang mana korupsi sungguh menggambarkan keadaan yang menyeramkan, menyedihkan rakyat, memberikan efek sangat buruk bagi keidupan, membuat kondisi menjadi labil, menciptakan kegaduhan hidup dan sebagainya. Berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan. Oleh karena itu, korupsi sebuah penyakit yang sangat mematikan bagi kehidupan di republik ini yang ingin menghancurkan perjalanan bangsa kedepan. Pendidikan anti korups” terdiri dari kata “Pendidikan” dan “korupsi”. Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : 

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu secara individual, Pendidikan merupakan sarana bentuk mengembangkan potensi manusia, baik potensi jasmani, rohani, maupun akal. Pendidikan yang baik pasti bisa mengembangkan semua potensi manusia tersebut secara bertahap menuju kebaikan dan kesempurnaan. The perfect men (insal kamil) merupakan manusia yang memiliki performance jasmani yang sehat dan kuat, otak yang cerdas dan pandai, serta kualitas spiritual yang baik. Secara sosial, Pendidikan merupakan proses pewarisan kebudayaan. Kebudayaan yang berupa nilai-nilai, perilaku dan teknologi yang telah dimiliki generasi tua, diharapkan dapat diwariskan kepada generasi muda agar kebudayaan masyarakat senantiasa terpelihara dan berkembang. Di Indonesia istilah Pendidikan anti korupsi relative baru karena banyak yang belum mengenalnya. Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada bagian kurikulum nasional sekolah asar hingga perguruan tinggi, secara eksplisit istilah Pendidikan anti korpsi dapat dipandang sebagai bagian dari rekonstruksi pemdidikan yang berupaya untuk menjawab berbagai persoalan korupsi di masyarakat. Di Indonesia korupsi sudah menjadi “cultur hitman ́karna korupsi tidak hanya di lakukan ditingkat atas tetapi juga sudah merambah ketingkat bawah. Jadi dengan adanya Pendidikan anti korupsi, masyarakat di Indonesia diharapkan bebas dari berbagai bentuk tindakan korupsi dan menjadi masyarakat yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, amanah, dan bertanggung jawab. Pendapat diatas ditegaskan oleh Keputusan Direkrtur Jenderal Pendidikan Islam. Yang menyatakan bahwa : 

Pendidikan anti korupsi secara umum dikatakan sebagai Pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berfikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik. Menurut Sumiarti, Pendidikan anti korupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang agarmengembangkan sikap menolaksecara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas anti korupsi ini akan terwujud jika secara kita membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentivikasi berbagai kelemahan dari system nilai yang mereka warisi dan memperbaharui system nilai warisan dengan system-sistem yang baru. Dalam konteks Pendidikan “memberantas korupsi sampai keakar-akarnya” berarti melakukan rangkaian usaha untuk melahirkan generasi yang tidak bersedia menerima dan memanfaatkan suatu perbuatan yang terjadi. Dengan demikian suasana proses Pendidikan bagi generasi bangsa Indonesia tidak boleh dipisahkan dengan internalisasi dan aplikasi Pendidikan anti korupsi. Apalagi, sebelum maklumat untuk menerapkan oendidikan anti korupsi dilembaga Pendidikan, Pendidikan karakter sudah dilaksanakan terlebi dahulu di lembaga Pendidikan. Pendidikan karakter dilembaga Pendidikan di upayakan selalu memperkuat karakter generasi bangsa Indonesia sebelum dia benar-benar terjun untuk mengbdi kepada masyarakat.

 II. Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi Proses pembelajaran yang membentuk sikap dan pola pikir peserta didik berkarakter adalah ketika kurikulum yang digunakan mendukung tujuan proses pembelajaran. Proses pembelajaran akan mampu ditunaikan dengan sedemikian rupa ketika ada sebuah dialog yang terbuka antara pendidik dan peserta didik. Kegiatan pembelajaran yang dibangun atas dasar semangat mendidik selanjutnya akan melahirkansebua proses Pendidikan yang dinamis dan konstruktif. Pendidikan yang sebenarnya dialah yang mampu menjawab persoalan bangsa adalah ketika ia mampu memberikan solusi penyadarannya. Pendidikan sebagaimana yang disampaikan oleh Paulo Freire adalah proses konsistensi atau sebuah proses penyadaran diri dari statis menuju dinamis, dari terpuruk menuju maju dan seterusnya. Dalam penyelenggaraan Pendidikan diperlukan kurikulum yang tepat agar apa yang ingin dituju dapat sesuai dengan harapan. Tanpa adanya kurikulum, Pendidikan yang ditunaikanpun tidak akan mampu mencapai tujuan dan sasaran sebab didalam kurikulum ada tujuan umum dan khusus yang akan diraih. Didalam kurikulum juga ada berbagai instrument lain yang harus dilengkapi disiapkan untuk mampu menyelenggarakan Pendidikan yang sesuai dengan harapan. Dan kurikulum dapat kita analogikan sebagai sebuah rumah dimana kurikulum itu sendiri sebuah pondasinya yang mendasar sebelum sebuah bangunan rumah kukuh berdiri. Kurikulum yang memperkuat dan mempertegas perjalanan sebuah proses Pendidikan sebab disana ada perekat-perekat penting agar sebuah proses Pendidikan dapat berlangsung dengan sedemikian konkret dan praksisi. Kurikulum menjadi pondasi utama agar sebuah keberlangsungan Pendidikan mamputegas dan kuat serta tidak melenceng dari tujan awal yang ingin dicapai. Yaminn dalam bukunya menyebutkan beberapa hal pentig yang harus menjadi pertimbangan dalam kurikulum.

1. Kurikulum harus dirancang dengan sedemikian rapi, cerdas dan akurat sehingga ini melahirkan relasi antara mata pelajaran-mata pelajaran.

2. Kurikulum harus bersifat fleksibel, bisa melakukan konstekstualisasi dengan kepentingan- kepentingan Pendidikan ditingkat lokalitas tertentu.

3. Kurikulum untuk setiap sekolah hendaknya harus disusun bersama oleh para guru dan sejumlah elemen lain ditingkat sekolah yang juga mnemiliki kepentingan bersama demi tujuan Pendidikan ditingkat lokalitas, namun kendati demikian tetap berdasarkan pada tujuan Pendidikan nasional. Sehingga terjadi sinergisitas dan harmonisasi antara tujuan kepentingan lokal dan nasional.

4. Kurikulum hendaknya mencakup segala pengalaman anak dibawah kepemimpinan sekolah.

5. Kurikulum juga hendaknya berpusat pada persoalan-persoalan social dan pribadi yang sangat bermakna dan penting bagi anak dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga sekolah memiliki tanggung jawab membantu anak supaya lebih mampu berhadapan dengan situasi- situais dalam hidupnya agar mereka kemudian menjadi anak-anak yang berfikir dewasa dan matang.

6. Kurikulum harus diselenggarakan sebagai wujud guna mencapai cita-cita nasional yang berlandaskan filsafah Negara.

7. Kurikulum harus memberikan pengalaman yang luas dan bermakna kepada anak-anak, tidak bersifat tekstual sentries.

8. Kurikulum harus diorganisasikan dengan sedemikian rupa sehingga anak-anak bisa mempelajari teknik belajar, cara kerja efektif, dan cara-cara menyelidik serta memecahkan masalah.

9. Kurikulum juga hendaknya membuka kesempatan kepada setiap anak untuk mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing.

 

Supaya kurikulum memudahkan semua guru untuk melakukan pembelajaran, maka semua kebijakan pemerintah tentang kurikulum harus mudah dipahami, mudah dijabarkan, mudah disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan kondisi yang ada di sekitarnya (flexible), mudah dikelola oleh guru (manageable), terukur ketercapaiannya (measurable), terlihat tahapan perkembangannya (observable) dan dapat diprediksi hasilnya (predictable). Apabila semua itu terpenuhi, maka substansi yang semula dianggap sulit, akan mudah dipelajari oleh siswa (learnable). Substansi yang semula dianggap sebagai beban akan menjadi kebutuhan dan bermakna bagi kehidupan. Artinya, keberadaan kurikulum menjadi alat bantu yang memudahkan dan melancarkan proses pembelajaran, bukan mempersulit apalagi merepotkan semua pihak (guru, siswa, dan orang tua). III. Muatan Pendidikan Anti Korupsi Dalam Kurikulum Pendidikan Korupsi merupakan tantangan yang teramat besar yang dihadapi negara-negara berkembang di belahan dunia, termasuk Indonesia. Hampir tidak ada suatu jawaban yang pasti menagatakan hal itu secara massif. Akan tetapi, dapat dipastikan bahwa disetiap Negara selau ada tindak pidana korupsi meskipun Negara maju dan makmur sekalipun. Hanya tingkat kemassifan saja yang berbeda antara suatu Negara dengan Negara lainnya. Sebagai salah satu upaya pencegahan tidakan korupsi dengan adanya Pendidikan, dimana lembaga Pendidikan dari tingkat paling dasar dengan tingkat tertinggi (universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil memiliki peran yang starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sala satu metode yang dapat dilakukan adalah dengan menggalakkan Pendidikan anti korupsi. Bagi lembaga Pendidikan, salah satu cara yang dapat di lakukan ialah dengan mengampanyekan dan menggalakkan kampanye anti korupsi dan merumuskan serta mengimplementasikan kirikulum pendidikan anti korupsi.

Urgensi untuk menyelenggarakan dan terus mengembangkan kurikulum Pendidikan anti korupsi juga dilandasi dengan adanya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perguruan Tiggi dan Kebudayaan RI No. 106/E/T2012 tanggal 30 Juli 2012 yang mewajibkan perguruan tinggi unutk mengimplementasikan Pendidikan antikorupsi. Hal ini merupakan salah satu strategi dan kiat untuk melibatkan partisipasi masyarakat untuk menekan angka indeks korupsi di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa korupsi sangat menggangu sendi- sendi kehidupan bangsa. Didunia international, Indonesia mendapatkan citra yang buruk sebagai bangsa yang mempunyai tingkat indeks korupsi yang sangat tinggi dan berdampak pada perekonomian Negara. Kesan buruk ini dapat menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan bangsa lain. Citra buruk ini dapat menimbulkan ketidak percayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi sehingga mengakibatkan investor luar negeri berpihak kenegara-negara tetangga yang jauh lebih baik iklim usahanya. Kondisi seperti ini yang pada akhirnya merugikan oerekonomian dalam segala aspeknya dinegara ini. (Dirjen Dikti, 2002) Siswa dapat berperan aktif dalam gerakan anti korupsi salah satu hal yang dipupuk untuk mewujudkan siswa yang memiliki peran aktif dalam mencegah korupsi ialah menumbuhkan sikap kritis dan peduli terhadap kehidupan bangsa dan memiliki jiwa nasionalisme. Keterlibatan siswa dalam gerakan antikorupsi menurut dirjen dikti pada dasarnya dibedakan menjadi empat :

1. Dilingkungan internal Keluarga 

Internalisasi karakter didalam diri pelajar/siswa harus dimulai dari pembentukan karakter dilingkungan keluarga. Lingkungan keluarga sebagai sebuah institusi social berperan menginternalisasikan sejak dini budaya anti korupsi. Metode yang digunakan dapat berupa pengawasan dan mendidik perilaku anggota keluarga melalui norma-norma yang berlaku. Dalah satu hal yang dapat dilakukan ole anggota keluarga adala dengan selalu memberikan pendapat dan pengawasan terhadap hal-hal yang terjadi dalam keluarga. Sebagai seorang siswa barangkali dapat menanyakan keabsahan orangtua jika menggunakan fasilitas kantor berupa mobil dinas, alat-alat dinas seperti laptop yang digunakan bukan untuk kepentingan kedinasan. Selain itu, siswa sebagai anak juga dapat mengingatkan orangtuanya atau anggota keluarga lain jika menerima suap/gratifikasi yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang yang belaku. Dengan demikian, siswa turut berperan aktif untuk mencegah timbulnya budaya korupsi dikalangan anggota keluarga yang lain.

2. Dilingkungan Pendidikan Formal 

Keterlibatan siswa dalam gerakan antikorupsi dilingkungan Pendidikan formal menurut Suryono dapat dibagi dalam dua wilayah, yaitu wilayah individu siswa dan untuk komunitas kolektif siswa. Untuk konten individu, seorang siswa diharapkan dapat mencegah dirinya sendiri untuk berprilaku tidak koruptif. Hal itu berarti bahwa secara inividu, seorang siswa dituntut memiliki kepribadian antikorupsi dalam segala hal.untuk konteks komunitas Pendidikan formal, seorang siswa diharapkan ikut serta melakukan control untuk mencegah rekan-rekan sama pelajar untuk tidak melakukan korupsi. Dengan kata lain, ada system control yang berlaku diantara sesame pelajar sehingga fungsi pengawsan dapar berjalan baik.

3. Dilingkungan Masyarakat Sosial 

Siswa juga mampu menjadi pengawas yang efektif dalam melakukan control dalam mengawasi tindak pidana korupsi diwliaya masyarakat dan sosial. Sikap kritis dan kesadaran untuk mewujudkan masyarakat antikorupsi merupakan hal yang patut dijunjung tinggi karena tanpa hal itu fungsi pengawsan sama sekali tidak akan mampu dijakankan. Sebagai anggota masyarakat, siswa dapat berperan aktif untk memasyarakatkan nilai-nilai gerakan antikorupsi melalui pengawsan terhadap beberapa hal berikut : a.Apaka kantor pelayanan masyarakat menjalankan fungsinya dengan baik dan wajar. Pembuatan KTP, SIM, Akta dan lain sebagainya patut diawasi apakah masi ada pungutan liar atau tidak sehingga dapat dipastikan bahwa masyarakat tidak diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. b. Siswa dapat mengawasi apakah infrastruktur sudah memadai, termasuk pula perawatannya 

apaka sesuai dengan program pemerintah. c.Menjadi pengawas aktif terhadap program pemerintah yang bersifat bantuan social seperti sembako gratis, dana hibah desa dsb.

 4. Dilingkungan Nasional 

Dalam konteks nasional, keterlibatan seorang siswa dalam gerakan antikorupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang massif dan sistematis dimasyarakat. Siswa dengan kompetensi yang dimiliki dapat menjadi contoh bagi orang lain,atau pula teman sejawat dan ikut pula dalam kampanye geraakan antikorupsi yang digerakkan oleh pemerintah.(Rudi Hartono, 81-82). Pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan disekolah juga membutuhkan figur-figur yang bisa menjadi contoh atau suri tauladan bagi anak didiknya. Guru atau dosen dalam konteks ini juga harus menunjukkan sikap-sikap dalam kehidupan sehari-hari yang penuh dengan kejujuran dan tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai penyampai ilmu pengetahuan kepada semua anak didiiknya. Guru menjadi inspirasi yang akan membangkitkan kesadaran diri anak didik untuk meniru apa yang dilakukan oleh para gurunya. 

Memberikan potret kehidupan yang asli dan bukan direkayasa dari guru atau dosen kepada anak didiknya merupakan sebuah hal yang niscaya. Dengan demikian, ada beberapa bagian penting yang perlu dimasukkan dalam kurikulum Pendidikan anti korupsi. Bagian penting tersebut adalah :

1. Bahan ajar yang membangun rasa takut terhadap korupsi 

Dalam bahan ajar diperlukan materi-materi pokok yang menggambarkan bagaimana hebatnya dampak korupsi bagi kehidupan berbagsa dan bernegara. Sejumlah contoh kemiskinan dan rakyat miskin disejumlah tempat akibat terabaikannya oleh pejabat Negara kemudian perlu diperlihatkan secara nyata. Hal tersebut menjadi pelajaran sangat berharga bahwa korupsi sebenarnya ikut menelantarkan jutaan rakyat Indonesia.

2. Tujuan pembelajaran yang membentuk mentalitas antikorupsi 

Tujuan pembelajaran ini sangat abstrak, yang dimaksud mentalitas korupsi disini adalah bagaimana kelas sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran bisa menggerakkan anak didik untuk memiliki semangat tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Tujuan abstrak pembelajaran akan menjadi sangat implementatif ketika dibarengi dengan kelincahan pengajar dalam melakukan proses pembelajaran.

3. Media dan strategi yang digunakan 

Pemberantasan korupsi dengan menjadikan Pendidikan sebagai langkah pemberantasannya memerluka media dan strategi yang aplikatif. Media berkenaan dengan guru mampu menjelaskan apa itu korupsi dan bagaimana menghubungkan korupsi dengan dimasukkan pembahasan dimata pelajaran lainya, semisal Pendidikan agama dan budi pekerta, Pendidikan kewaraganegaraan, maupun Pendidikan matematika, anak disini dapat diajarkan bagaimana pentingnya nilai kejujuran dan tanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan. Menurut Maheka peluang bagi perkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan cara melakukan perbaikan system (hukum dan kelembagaan) dan perbaikan manusianya. Dalam hal perbaikan system, langkah-langka antikorupsi mencakup :

a. Memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan celah hukum atau pasal-pasal yang multitafsir yang sering digunakan oleh pelaku korupsi untuk melepaskan diri.

b. Memperbaiki cara kerja pemerintah (birokrasi) menjadi sederhana efisien

c. Memisahkan secara tegas kepemilikan Negara dan kepemilikan pribadi serta memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

d. Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas.

e. Penerapan prinsip-prinsip good governance

 f. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan memperkecil terjadinya humam eror. Perbaikan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman, yaitu dengan mengoptimalkan peran agama dalam memberantas korupsi b. Memperbaiki moral bangsa, yakni mengalihkan loyalitas keluarga, klan, suku, dan etnik ke loyalias bangsa. c. Meningkatkan kesadaran hokum individu dan masyarakat melalui sosialisasi dan Pendidikan antikorupsi d. Mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan kesejahteraan e. Memilih pemimpin disemua level yang bersih, jujur, antikorupsi, peduli, cepat, tanggap, dan mejadi teladan bagi yang dipimpin. Pendidikan antikorupsi diawali dengan memastikan bahwa kurikulum mengakomodasi nilai-nilai antikorupsi. Sehubungan dengan ini, sebagai jantung pendidikan, kurikulum memiliki dua kekuatan, yaitu: 1. Pertama, ketepatan memilih substansi atau lingkup pengetahuan yang akan dibelajarkan. Kebenaran substansi tidak disangsikan, urgent (penting) untuk dipelajari, benar-benar bermanfaat, relevan dengan kebutuhan peserta didik dan kehidupan, serta memancing minat peserta didik untuk mempelajari lebih lanjut secara mandiri. 2. Kedua, pengelolaan kurikulum melalui pembelajaran yang efektif yang didukung oleh sistem penilaian yang mengarah pada pencapaian kompetensi (valid) dan realiable (dapat dipercaya, ajeg, konsisten, andal dan stabil). Pengelolaan kurikulum diawali dengan penyusunan perencanaan pembelajaran yang benar-benar dapat dijadikan sebagai acuan dan pengendalian proses pembelajaran. Perencanaan tersebut memperhitungkan kelayakan dan keterlaksanaanya, disesuaikan dengan kondisi yang ada, mempertimbangkan perbedaan potensi dan kecepatan serta gaya belajar peserta didik, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa, tanggap terhadap berbagai perubahan situasi yang terjadi tiba-tiba, dan memberikan berbagai alternatif pengalaman belajar. Kedua kekuatan itulah yang menjamin ketercapaian tujuan pembelajaran. Tanpa pengelolaan yang tepat, substansi yang hebat akan kehilangan makna. Demikian pula sebaliknya, kekeliruan dalam memilih substansi mengakibatkan pembelajaran menjadi sia-sia. Agar substansi kurikulum dapat dikelola dengan baik, maka guru sebagai pendamping siswa harus benar-benar memahami kedua aspek tersebut. Konsep Pendidikan anti korupsi dalam perguruan tinggi dapat dilakukan dengan pendekatan positifistik untuk mengevaluasi capainya prestasi tentang gerakan anti korupsi. Mahasiswa sudah mengetahui jika korupsi tidak baik, dosa, merugikan orang lain, namun tetap banyak yang melanggar. Hal ini sebagai bukti bahwa kesadaran dan tindakannya belum selaras. Konsep pembelajaran yang berpusat pada siswa dianggap lebih tepat dalam membentuk kompetensi utuh siswa. (utomo Dananjaya : 2010). Beberapa metode pembelajaran mata kuliah Pendidikan antikorupsi, yaitu :

a. In-class discussion; penyampaian oleh dosen dengan mendiskusikan konsep terkait korupsi

ement system scenario); membuat skema perbaikan system untuk menyelesaikan masalah korupsi.

d. Kuliah umum (general lecture); menghadirkan seorang pembicara tamu untuk berbagai pengalaman dalam penanganan korupsi.

e. Diskusi film; memutar film documenter korupsi atau anti-korupsi, kemudian mendiskusikan dengan mahasiswa.

f. Investigative report; merupakan investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu.

g. Thematic exploration; mahaiswa melakukan observasi terhadap sebuah kasus korupsi atau prilaku koruptif, kenudia menganalisis dari berbagai prespektif social, budaya, hokum, ekonomi, poliktik, dsb. h. Prototype; mahasiswa membuat prototype teknologi terkait cara penanggulangan korupsi.

i. Prove the government policy ; melakukan pengamatan, penelitian kelapangan untuk melihat kesesuain janji pemerintah yang disosialisaiskan melalui kampanye/spanduk/iklan/pengumuman dan lain-lain. j. Education tools; mewujudkan kreatifitas dalam mendesain berbagai produk untuk menjadi media pembelajaran anti korupsi. Kerangka dasar filosofis Pendidikan integritas untuk anti korupsi adalah memberikan transfer pembelajaran, transfer nilai, dan transfer prinsip-prinsip integritas yang terkait dengan antikorupsi secara simultan. Sehingga apa yang diharapkan oleh bangsa ini dapat terealisasi guna menciptakan masyarakat yang berkarakter anti korupsi yang berakhalak, beradab dan memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi untuk segenap bangsa dan Negara demi memajukan Indonesia tercinta.

 

Penutup 

Kesimpulan Pendidikan merupakan proses pewarisan kebudayaan. Kebudayaan yang berupa nilai-nilai, perilaku dan teknologi yang telah dimiliki generasi tua, diharapkan dapat diwariskan kepada generasi muda agar kebudayaan masyarakat senantiasa terpelihara dan berkembang. Pendidikan anti korupsi secara umum dikatakan sebagai Pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berfikir dan nilai- nilai baru kepada peserta didik. Sebagai salah satu upaya pencegahan tidakan korupsi dengan adanya Pendidikan, dimana lembaga Pendidikan dari tingkat paling dasar dengan tingkat tertinggi (universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil memiliki peran yang starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sala satu metode yang dapat dilakukan adalah dengan menggalakkan Pendidikan anti korupsi. Bagi lembaga Pendidikan, salah satu cara yang dapat di lakukan ialah dengan mengkampanyekan dan menggalakkan kampanye anti korupsi dan merumuskan serta mengimplementasikan kurikulum pendidikan anti korupsi. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi melalui jalur Pendidikan harus dilakukan karena Pendidikan merupakan wahana yang sangat strategis untuk membina generasi muda, terutama dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk anti korupsi. Pendidikan juga sangat membentuk suatu pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat tentang bahaya korupsi. Dari pemahaman itu diarapkan menghasilkan suatu persepsi atau pola pikir masyarakat Indonesia secara keseluruhan, bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Dengan demikian upaya pemberantasan korupsi melalui jalur Pendidikan bukanlah sebuah alternative melainkan sebuah keniscayaan yang harus di aplikasikan dalam dunia Pendidikan. 

 

5.      Tindak Lanjut

-   TPS mensosialisasikan kepada seluruh Dewan Guru di sekolah

-   Diseminasi hasil seminar kepada sesama guru

-   Menyusun perangkat pembelajaran guru dengan memasukkan karakter anti korupsi ke dalam persiapan mengajar

-   Implementasi dalam Kegiatan Belajar Mengajar

6.      Dampak PD

a. Guru berusaha mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan seoptimal mungkin  untuk peningkatan mutu KBM. Dengan Pendidikan anti korupsi

b. Guru mereview, merevisi, memfinalisasi dan menyampaikan kepada guru dan siswa tentang arahan Pendidikan anti korupsi

c. Memotivasi, menyemangati dan menginsiprasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.   PENUTUP

 

Penyelenggaraan kegiatan umumnya sangat membantu dalam melakukan pembinaan di sekolah.

Penulis berharap agar kiranya kegiatan semacam ini hendaknya dapat diprogramkan dan dilaksanakan secara kontinyu agar para guru dapat meningkatkan kompetensinya serta siswa memiliki pembiasaan terkait bahaya korupsi serta dampak yang secara langsung pada sikap dan perilaku

Demikian laporan ini kami buat sebagai wujud pertanggungjawaban kami atas tugas yang diberikan. Mohon maaf atas segala kekurangan dan terima kasih atas semua dukungan, semoga bermanfaat. Aamiin.

 

 

REFLEKSI

Implikasi Terhadap Pembelajaran

Implikasi Terhadap Pembelajaran Mengacu pada tujuan dan target pendidikan antikorupsi di atas, maka pembelajaran antikorupsi didisain secara moderat hendaklah dan tidak indoktrinatif. Pembelajaran yang dialami siswa merupakan pembelajaran yang memberi makna bahwa mereka merupakan pihak atau warganegara yang turut serta memikirkan masa depan bangsa dan Negara ini ke depan, terutama dalam upaya memberantas korupsi sampai ke akarnya dari bumi Indonesia. Hanya dengan menempatkan siswa pada posisi inilah pendidikan antikorupsi akan mempunyai makna penting bagi siswa, jika tidak mereka akan cenderung beranggapan bahwa pendidikan antikorupsi hanyalah urusan politik semata sebab mereka bukanlah orang-orang yang melakukan korupsi dan belum tentu juga akan berbuat korup dimasa depannya. Mengingat peran kognisi dalam pembentukan sikap dan perilaku manusia, maka pembentukan pengetahuan yang tepat tentang korupsi merupakan langkah pertama dalam  pendidikan antikorupsi. Untuk itu pembelajaran harus memberi perhatian pada proses bagaimana pengetahuan itu bisa dimiliki siswa. Pengetahuan mungkin bisa diperoleh melalui berbagai sumber, terakumulasi dan disimpan dalam bentuk sebagaimana dia diterima, tetapi pengetahuan yang kuat dan mendalam berasal dari keaktifan individu dalam membangun makna  akan sesuatu seiring dengan interaksinya dengan  lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya (Kozulin, 2003).  Karena itu belajar adalah proses aktif dalam membangun pengetahuan dan makna, dan membangun pengetahuan akan memberi jalan untuk membangun pemahaman konseptual yang merupakan faktor penting dalam memecahkan suatu masalah.  Dengan demikian pembelajaran antikorupsi haruslah melibatkan siswa secara aktif dalam  membangun pengetahuan yang bermakna.  Belajar secara aktif memerlukan aktifitas belajar dimana siswa diberikan otonomi yang cukup untuk mengontrol arah aktifitas belajar seperti menginvestigasi, memecahkan masalah, belajar dalam kelompok kecil,  dan sebagainya.  Dengan kata lain pembelajaran antikorupsi dapat menggunakan berbagai cara atau strategi, asalkan cara atau strategi tersebut melibatkan siswa secara aktif baik fisik maupun mental.  Proses belajar secara aktif melibatkan dua aspek yaitu pengalaman dan dialog (Dee Fink, L 2002). Dua hal yang terkait dengan pengalaman adalah melakukan dan mengamati. Melakukan dalam belajar secara aktif meliputi aktifitas dimana siswa benar-benar melakukan sesuatu seperti  menganalisa suatu tulisan atau artikel tentang korupsi disuatu departemen, menginvestigasi factor-faktor penyebab korupsi melalui internet, atau mempresentasikan prosedur pengadilan perkara korupsi di pengadilan tipikor, dan lain sebagainya. Dengan kata lain suatu proses belajar  secara aktif menempatkan siswa dalam suatu situasi yang membuat 298 mereka terlibat dalam aktifitas yang telah dirancang oleh guru untuk tujuan tertentu. Oleh karena itu aktifitas tersebut terencana dan teragenda dengan baik. Disisi lain mengamati dalam proses belajar secara aktif terjadi ketika siswa mengamati atau mendengarkan seseorang ketika melakukan sesuatu yang terkait dengan topic yang dipelajari. Misalnya mengamati ketika guru menunjukan table indeks persepsi korupsi Negara-negara di dunia, mendengarkan dialog tentang korupsi melalui audio, atau menonton  potret kemiskinan terselesaikan masyarakat oleh yang Negara. tidak Proses mengamati ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dialog yang terjadi dalam proses belajar aktif bisa dengan diri sendiri dan juga bisa dengan orang lain. Dialog dengan diri sendiri terjadi apabila siswa berfikir reflektif tentang  korupsi yang terjadi. Misalnya siswa bertanya pada dirinya sendiri tentang bagaimana seharusnya dia berpikir dan berpendapat tentang korupsi.  Pada saat ini siswa berpikir tentang pikirannya sendiri dan ini menyangkut berbagai pertanyaan yang tidak hanya  berada pada aspek kognitif saja. Guru bisa meminta siswa untuk menulis catatan di buku harian pada skala kecil atau membuat portofolio belajar pada skala yang lebih besar. Pada kesempatan lain siswa bisa menulis tentang apa yang dia pelajari dari topic tersebut, bagaimana peranan pengetahuan itu dalam kehidupannya, bagaimana hal ini bisa membuat dia merasa seperti itu dan lain sebagainnya. Sementara dialog dengan orang lain dapat dilakukan dan muncul dalam berbagai bentuk. Dialog yang dinamis dan aktif adalah ketika guru menempatkan siswa dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan suatu topik. Kadang kadang guru juga bisa menciptakan cara kreatif untuk terjadinya dialog dengan orang lain, seperti mengundang nara sumber yang akan berbicara tentang pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan di kelas atau diluar kelas. Dialog bisa dilakukan secara langsung, melalui tulisan atau melalui email. Proses belajar secara aktif  adalah belajar yang berpusat pada siswa, karena itu guru harus memiliki tujuan yang jelas dan persiapan yang matang sebelum proses belajar dimulai. Tujuan yang jelas merupakan hal yang penting dalam menyususn perencanaan pembelajaran aktif karena itu akan membantu guru dalam menentukan materi dan cara penyampaian materi itu serta jenis pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukannya (Eggen and Kauchack, 2001) Pengetahuan yang dalam dan bermakna tentang mempengaruhi antikorupsi pembentukan antikorupsi akan sikap pada siswa. Untuk itu pembelajaran haruslah betul-betul memastikan bahwa siswa mengerti dan paham akan kriteria, sebab dan akibat dari korupsi. Guru dapat mengulang pemberian informasi tersebut dengan berbagai cara yang berbeda agar siswa betul mengerti dan menangkap makna. Eksplorasi berbegai sumber belajar seperti modul, LKS, internet, Koran dan sebagainnya akan membantu guru dan siswa dalam membangun pemahaman yang kuat akan segala aspek korupsi. Aspek penting lain dari pendidikan antikorupsi adalah kemampuan siswa untuk membuat pertimbangan moral terkait perbuatan korupsi, dan ini juga sangat ditentukan oleh kognisi yang dimiliki. Berdasarkan klasifikasi Kohlberg siswa yang sudah berada pada usia remaja sudah mampu melihat sesuatu diluar dirinya, karena itu mereka sudah dapat dilatih untuk membuat pertimbangan moral tertentu, apakah suatu perbuatan tersebut dapat dikategorikan baik atau buruk dari sisi moralitas. Untuk itu pembelajaran melalui pengelaborasian alasan-alasan moral tentang suatu perbuatan akan membantu siswa dalam membuat selanjutnya pertimbangan, akan dan meningkatkan perkembangan moralnya. Melalui diskusi kelas tentang aspek moral dari suatu kasus korupsi, siswa dapat melihat lebih jauh akan alasan-alasan moral 299 terkait korupsi, sekaligus mengemukakan pendapatnya, dan ini akan meningkatkan kemampuan penalaran moral siswa, dan selanjutnya akan membantu siswa untuk membuat pertimbangan moral terhadap kasus tersebut.  Dengan bermain peran tentang kasus korupsi, siswa juga bisa menempatkan dirinya jika berada pada posisi koruptor dan bagaimana tanggapan siswa yang lain kepadanya. Hal seperti ini jika di elaborasi dengan perencanaan yang baik akan memberikan makna dan pesan kepada siswa bahwa korupsi merupakan perbuatan yang buruk dan harus di hindari. Selanjutnya kreatifitas guru dalam merancang pembelajaran akan sangat menentukan bagaimana pembelajaran antikorupsi dapat mencapai sasarannya. Implikasi lainnya terhadap pembelajaran adalah menjadikan aktifitas di kelas sebagai tempat bagi siswa untuk melatihkan dan teraplikaskannya membiasakan nilai-nilai dasar antikorupsi. Melalui pengerjaan tugas yang benar dan sesuai tuntutan yang diharapkan, siswa dilatih untuk menilai tinggi kerja keras. Melalui pelaksanaan yang ujian tanpa mencontek berarti menanamkan nilai kejujuran, melalui keterbukaan hasil penilaian guru memberi kesempatan kepada siswa untuk memaknai keuntungan dari suatu keterbukaan. Untuk itu pembelajaran pendidikan antikorupsi dapat dikemas sesuai dengan sasaran dan tujuan pendidikan antikorupsi. Kerangka dasar filosofis sementara untuk mengembangkan moralitas peserta didik dalam pendidikan antikorupsi di sekolah, maka beberapa pendekatan perlu dipertimbangkan: (1). kebiasaan, (2). Pembentukan Pembelajaran, Pemodelan (social learning). (3). Semua pendekatan ini cukup relevan dicermati dan diformulasikan ulang agar target transfer of learning, transfer of values, dan transfer of principles dapat berinteraksi dengan persoalan dan realitas sosial di kalangan siswa. Ghofur (2009) KESIMPULAN Pendidikan antikorupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak bisa lagi ditunda pelaksanaanya di sekolah secara formal. Jika dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dalam jangka panjang pendidikan antikorupsi akan mampu berkontribusi terhadap upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi, sebagaimana pengalaman negara lain. Melalui pendidikan antikorupsi diharapkan generasi masa depan memiliki karakter antikorupsi sekaligus membebaskan negara Indonesia sebagai negara dengan angka korupsi yang tinggi. Karakteristik dari pendidikan antikorupsi adalah perlunya sinergi yang tepat antara pemanfaatan informasi dan pengetahuan yang dimiliki dengan kemampuan untuk membuat pertimbanganpertimbangan moral. Oleh karena itu pembelajaran antikorupsi dilaksanakan secara tidak dapat konvensional, melainkan harus didisain sedemikian rupa sehingga aspek kognisi, afeksi dan konasi siswa mampu dikembangkan secara maksimal dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lamiran-lampiran :

DOKUMENTASI KEGIATAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SERTIFIKAT

32 JAM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAMALAN JAYABAYA

ESLADA KRIDA ROMANTIKA