PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Implementasi standar
nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu
pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah,
dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah
indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan
(sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo
dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil yang optimal, maka
diperlukan program kerja yang sistematis berdasar kondisi obyektif
sekolah dan mengacu pada konsep kemandirian sekolah yang memiliki
peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di
sekolah.
Kepala Sekolah
sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan
penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, tenaga administrasi, staf dan
peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan
bimbingan dan mengarahkan para guru, tenaga administrasi, staf dan para peserta
didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan
memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka
dengan disusunnya Program Kerja Kepala SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo Tahun
Pelajaran 2022/2023 diharapkan :
1.
Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
2.
Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik
dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan
kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan
profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan
dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
3.
Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang
terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan
seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;
4.
Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan
kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
5.
Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan
kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan
mendelegasikan tugas secara proporsional;
6.
Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang
harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap
kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
7.
Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi
kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan
fungsinya; dan
8.
Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan
teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;
B.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi
Sekolah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Sekolah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium
Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pendidikan Khusus;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMPLB, SMPLB, dan SMALB;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
24. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
C.
Tujuan
Tujuan utama penyusunan program kerja ini antara
lain :
1.
Memberikan
panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;
2.
Mempermudah
kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh
pengawas sekolah dan dinas pendidikan;
3.
Meningkatkan kinerja kependidikan
sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan dan pengajaran yang optimal;
4.
Meningkatkan kinerja administrasi
untuk menghasilkan administrasi sekolah yang efektif dasn efisien sesuai ketentuan
yang berlaku;
5.
Memberikan landasan dan arah yang
jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat menjadi pedoman kerja;
6.
Memberi landasan bagi penyusunan
program kerja tahun berikutnya Situasi dan kondisi yang kondusif sangat
diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja sama yang harmonis
antar komponen sekolah dan efisiensi kerja masing-masing tetap diperlukan
guna mencapai keberhasilan.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan program
kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok
dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah
berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan
kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan
kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi
akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.
BAB II
MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
SMP NEGERI 2 SLAHUNG
A.
Moto
Juang
A.
TUJUAN PENDIDIKAN
1.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.
Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Standar kelulusan
Setiap lulusan
satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SMP Negeri 2 Slahung memiliki
kompetensi pada dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
|
Dimensi |
Rumusan |
|
Sikap |
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap: 1. beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME, 2. berkarakter,
jujur, dan peduli, 3. bertanggungjawab,
4. pembelajar
sejati sepanjang hayat, dan 5. sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan
perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan
alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. |
|
Pengetahuan |
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan
spesifik sederhana berkenaan dengan: 1. ilmu
pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya. Mampu
mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
|
|
Keterampilan |
Memiliki
keterampilan berpikir dan bertindak: 1. kreatif, 2. produktif, 3. kritis, 4. mandiri, 5. kolaboratif,
dan 6. komunikatif melalui pendekatan
ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain
secara mandiri |
|
|
Memiliki ketrampilan khusus 1. Bisa membaca dan menghafal Al Qur’an |
B.
Visi
Sekolah
Visi :
“Berbudaya, Agamis, Nasionalis, Unggul, Antusias”
1.
Terwujudnya
insan yang berbudaya, berbudi pekerti
luhur, memiliki sikap dan perilaku ramah
terhadap lingkungan
2.
Memiliki
sikap dan perilaku yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Memiliki
jiwa nasionalis (jiwa kebangsaan, bela negara, cinta tanah air)
4.
Memiliki
keunggulan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, berprestasi,
baik individu maupun kelompok.
5.
Memiliki
semangat yang bersifat progresif (bergerak menju kemajuan), lulusan berkualitas, berdaya saing nasional dan internasional.
C.
Misi
Sekolah
1.
Mewujudkan perilaku Berbudaya, Agamis, Nasionalis, Unggul, Antusias
2. Mengembangkan program Pembelajaran Aktif
Inovatif Kreatif dan Menyenangkan
3. Melaksanakan pengembangan kompetensi lulusan
4. Meningkatkan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
5. Menciptakan lingkungan sekolah yang Hijau,
Elok, Bersih, Asri, Tertib
6. Menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis
antara warga sekolah , masyarakat, instansi lain dan pemerintah
7. Melaksanakan program Pendidikan Anti Korupsi
8. Memberikan pelayanan sekolah Ramah Anak
9. Menerapakan sekolah aman bencana alam
E. TUJUAN
Untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional, SMP Negeri 2 Slahung perlu merumuskan tujuan
pendidikan yang mengacu kepada tujuan
umum pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan , pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan tingkat menengah ini secara nyata
diimplementasikan dalam tujuan pendidikan jangka panjang dan jangka pendek SMP
Negeri 2 Slahung yang mengacu pada visi, dan misi sekolah. Rencana Jangka
pendek tertuang dalam RKAS.
Tujuan Tahun Pelajaran 2022/2023
Di tahun pelajaran 2022/2023 SMP Negeri 2 Slahung akan mencapai tujuan antara lain:
1.
Terciptanya
lingkungan pendidikan di sekolah yang lebih kondusif ditandai kekompakan warga
sekolah dalam mendukung kegiatan sekolah
2.
Tersedianya
Sarana dan Prasarana pembelajaran semakin memadai
3.
Meningkatkan
Kompetensi Profesional Tenaga Pendidik dan Kependidikan ditandai dengan semakin
bertambahnya penggunaan Tehnologi Informasi dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
4.
Terlaksananya
Proses Belajar Mengajar yang mengarah pada Program Pembelajaran yang berbasis kompetensi
ditandai pelaksanaan PAIKEM oleh seluruh pendidik.
5.
Memenuhi
kemampuan penguasaan ICT
6.
Pengembangan
metode belajar berbasis ICT
7.
Mengembangkan
silabus muatan lokal dengan dilengkapi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Lembar
Kegiatan Siswa dan Sistem Penilaian.
8.
Mengembangkan
program-program pengembangan diri beserta jadwal pelaksanaannya.
9. Meningkatnya kualitas lulusan seluruh mata pelajaran baik akademis dan non
akademis didukung dengan kegiatan pengembangan diri yang lebih variatif sesuai
bakat dan minat peserta didik.
10. Meningkatnya Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang ditunjukkan seluruh warga sekolah dalam bersikap, berpikir dan
bertingkah laku.
11. Membekali komunitas sekolah agar dapat
mengimplementasikan ajaran agama melalui kegiatan shalat
berjamaah (sholat wajib maupun sunah), baca
tulis Al- Qur’an, dan
pengajian/pengajaran agama
12.
Sekolah
memiliki budaya hidup bersih dan sehat.
13.
Sekolah
menyediakan fasilitas menuju sekolah Ramah Anak
14.
Mengintergrasikan
Pendidikan Anti Korupsi pada mata pelajaran, mengimplementasikan pada kegiatan
ekstra dan kegiatan pembiasaan.
15.
Meningkatkan
disiplin, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan, sportifitas, dan
kesadaran hidup sehat
D.
Strategi
1.
Perencanaan
a.
Menyusun hasil analisis SWOT fungsi-fungsi sistem SMP
Negeri 2 SLAHUNG .
b.
Menetapkan target periodik prestasi sekolah.
c.
Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif
sekolah.
d.
Menyusun program visioner inovatif pendidikan yang religius.
e.
Menyusun skedul SUPMONEV personal untuk mencapai motivasi
kerja optimal.
2.
Pelaksanaan
a.
Menemukan data permasalahan substansi kekuatan, peluang,
hambatan dan ancaman sekolah berstandar nasional.
b.
Melaksanakan proses, arah tindakan dan langkah-langkah
operasional kerja.
c.
Menata, merawat, memoderenisasi dan menambah kebutuhan
sarana prasarana sekolah.
d.
Menerapkan profesionalisme pelayanan publik dengan
integritas pribadi mapan,
e.
Mengefektifkan serta mengefesiensikan dana, waktu dan
daya yang telah disiapkan.
3.
Pengevaluasian
a.
Tongkat ketercapaian program-program renstra, renop dan
kurikulum sekolah.
b.
Standarisasi kesejahteraan dan penghasilan sesuai dengan
beban kerja tambahan.
c.
Merevisi regulasi-regulasi sekolah kearah fungsi
pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta teskontrol.
d.
Mengubah kegiatan prioritas sekolah sesuai dengan realitas
anggaran tahun berjalan.
e.
Mengevaluasi tingkat pencapaian kompetensi hasil
pembelajaran.
4.
Analisis Program
a.
Mencermati
setiap program di akhir kegiatan atau akhir semester atau akhir tahun sesuai
dengan volume setiap kegiatan
b.
Ruang
lingkup analisis meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksana, koordinasi,
pengendalian/pengawasan, keadministrasian dan pembiayaan
c.
Membuat
kesimpulan atas kegiatan dan melakukan refleksi untuk menentukan rencana tindak
lanjut
5.
Rencana
Tindak lanjut
a.
Menyusun
perencanaan program
b.
Menyusun
rencana pelaksanaan
c.
Menyusun
rencana evaluasi
d.
Menyusun
rencana Analisis, Refleksi dan rencana tindak lanjut
BAB III
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
A.
Tugas
Pokok
Tugas pokok kepala
sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah
dalam
1.
menyusun
dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah;
2.
menyusun
struktur organisasi sekolah;
3.
menyusun
rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT);
4.
menyusun
peraturan sekolah; dan
5.
mengembangkan
sistem informasi manajemen.
B.
Usaha
Pengembangan Sekolah
1.
Menyusun
Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan
atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan
kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan
datang.
Misi adalah pernyataan
tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah
dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan
penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan
oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian
kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu
pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi,
misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan
misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana
pengembangan sekolah lima tahun ke depan.
2.
Pengembangan
Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi
adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang
memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.
Langkah
Strategis Pengembangan Sekolah
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat
menggunakan alur strategi pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di
bawah ini.
|
Kesenjangan
|
|
Misi
|
|
Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Program
|
|
Rencana Kerja Tahunan (RKT)
|
|
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-2
|
|
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-4
|
|
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
|
|
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
|
|
Analisis Lingkungan Strategis |
|
Indikator: 8 Standar Nasional Pendidikan
|
|
Pendidikan yang diharapkan
|
|
Kondisi Pendidikan Saat Ini
|
|
Monitoring dan Evaluasi
|
|
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
|
|
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
|
|
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-3
|
|
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-1
|
|
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
|
|
Tujuan
|
|
Visi
|
Diagram Alur Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan SMP Negeri 2 Slahung
Ponorogo
Berdasarkan struktur koordinasi alur
strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan SMP Negeri 2 Slahung
Ponorogo, ialah :
a.
Melakukan analisis lingkungan strategis
dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi
pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal).
Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah
(EDS) atau metode lain;
b.
Menggunakan indikator Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c.
Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata
dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan
menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah;
d.
Mengelompokkan program-program sekolah yang
terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;
e.
Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana
kerja jangka menengah (RKJM);
f.
Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana
kerja tahunan (RKT);
g.
Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga
menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);
h.
Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh
mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan
evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan
sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.
Ø
Analisis
Lingkungan Strategis
Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan SMP Negeri
2 Slahung Ponorogo dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah
(EDS), analisis SWOT, analisis konteks.
Ø
Evaluasi
Diri Sekolah
Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi
bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat
kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar
nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan
sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan
pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah.
Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP.
Tujuan pelaksanaan EDS untuk:
1)
menilai
kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam
pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan
2)
menyusun
rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai
kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
Ø
Langkah
Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala SMP Negeri
2 Slahung Ponorogo dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ditunjukan dalam
tabel sebagai berikut :
|
KOMPONEN |
LANGKAH KERJA |
PERANGKAT |
|
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
|
1.
Membentuk Tim Pengembang
Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku
kepentingan pendidikan lainnya. 2.
Membagi tugas TPS
sesuai dengan bidangnya. 3.
TPS memahami instrumen
EDS baik manual maupun digital. 4.
TPS melakukan analisis
berdasarkan instrumen. 5.
TPS membuat
rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian instrumen
EDS. |
1.
Notula Rapat 2.
Daftar Hadir 3.
Instrumen EDS 4.
Instrumen EDS hasil kajian
5.
Instrumen EDS hasil
pengembangan
|
Ø
Penggunaan
Instrumen EDS
Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini
diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa
agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan
mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif
dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut
menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing
indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Ditunjukan dalam tabel berikut
ini :
|
No |
Indokator |
Kriteria |
Aktualisasi |
Nilai |
Alternatif Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
... |
................. |
.............. |
................... |
......... |
............................................... |
|
|
Rekomendasi TPS: .......................................................................................................................................................................................................................................................................... |
||||||
Penjelasan pengisian instrumen:
1)
Kolom 1
berisi nomor indikator.
2)
Kolom 2
berisi indikator yang dikembangkan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3)
Kolom 3
berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor dan mengacu pada SNP.
4)
Kolom 4
berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam pemenuhan kriteria pada
masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam rumusan-rumusan kalimat
pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan kriteria secara bertingkat
mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh kriteria terpenuhi), tingkat
pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan
yang rendah (hanya sedikit kriteria yang terpenuhi/hampir seluruh kriteria
tidak terpenuhi).
5)
Kolom 5 berisi nilai yang akan terisi secara
otomatis oleh sistem aplikasi pada saat instrumen diisi oleh responden yaitu
TPS. Adapun nilai capaian yang akan dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat
data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai dengan pilihan yang dicentang dengan pola
sebagai berikut.
a.
Nilai 3, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan tinggi
b.
Nilai 2, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan sedang
c.
Nilai 1, jika yang dicentang ialah pilihan yang
kategorinya tingkat pemenuhan rendah.
6)
Kolom 6 berisi rekomendasi alternatif yang
akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi sesuai dengan pilihan
aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS). Kolom/baris rekomendasi TPS
harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat rekomendasi yang spesifik sesuai
dengan kondisi aktual sekolah dan mengacu pada rekomendasi alternatif.
Ø
Mengidentifikasi
Bukti Fisik
Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan
terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual
(petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap
kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi
sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi
dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik
pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang
sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis
bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu.
Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi
melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian
instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus
benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan
bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.
Ø
Merumuskan
Rekomendasi
TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan
indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena
rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi
yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif
rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem
aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif
rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional
sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk
rencana pengembangan sekolah (RPS).
4.
Menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan
yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu
lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan
mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala
prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang
terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan.
Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana
Jangka Menengah (RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
1. |
Rencana kerja jangka menengah (RKJM)
|
1.
Menugaskan tim kerja /
tim pengembang untuk menyusun RKJM 2.
Menganalisis
rekomendasi hasil EDS, visi, misi, dan tujuan sekolah 3.
Menentukan prioritas
dalam penyusunan RKJM 4.
Mereviu dan merevisi
rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah (RKJM) 5.
Memfinalisasi hasil
revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 6.
Menandatangani dokumen
RKJM |
Dokumen RKJM
|
5.
Menyusun
Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah
a.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja SMP Negeri
2 Slahung Ponorogo dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana
Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah
sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum
dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya,
sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah,
peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang
mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut.
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
1. |
Rencana Kerja
Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah
|
Memembentuk Tim
Pengembang Sekolah (TPS) |
SK TPS |
|
Menganalisis
program pada RKJM yang menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan. |
Hasil analisis |
||
|
Melaksanakan
program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian
program, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana |
|
||
|
Menyetujui
melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah
swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah. |
|
||
|
Menyusun RKT
dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen
tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan
pendidikan. |
|
b.
Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran
pendapatan dan belanja tahunan SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo meliputi :
1)
sumber
pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2)
penyusunan
dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
operasional;
3)
kewenangan
dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan
sesuai dengan peruntukannya;
4)
pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan
kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan
Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. Rencana Kegiatan dan
anggaran sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun
yang diperinci dengan pembiayaannya.
BAB IV dst..
silakan hub via telp. wa. admin di 081335751835 atau email: emhathoyyiburrahman159@gmail.com

Komentar
Posting Komentar