PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.       Latar Belakang

Implementasi standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.

Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil yang  optimal, maka diperlukan program kerja yang  sistematis berdasar  kondisi obyektif sekolah dan mengacu  pada konsep kemandirian sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, tenaga administrasi, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, tenaga administrasi, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.

Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka dengan disusunnya Program Kerja Kepala SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023 diharapkan :

1.      Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;

2.      Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;

3.      Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;

4.      Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;

5.      Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;

6.      Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;

7.      Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan

8.      Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;

 

B.        Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

9.      Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;

12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;

13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;

14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;

15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;

16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;

17.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;

18.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;

19.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;

20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMPLB, SMPLB, dan SMALB;

21.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

22.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

23.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

24.  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

25.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;

26.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

27.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

28.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

29.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

30.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

31.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

 

C.        Tujuan

Tujuan utama penyusunan program kerja ini antara lain :

1.         Memberikan panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;

2.         Mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan;

3.         Meningkatkan kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan dan pengajaran yang optimal;

4.         Meningkatkan kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah yang efektif dasn efisien sesuai ketentuan yang berlaku;

5.         Memberikan landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat menjadi pedoman kerja;

6.         Memberi landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan kondisi yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja sama  yang harmonis antar komponen sekolah dan  efisiensi kerja masing-masing tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.

 

 

 

D.       Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyusunan program kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.

 

 

 

 

 

 BAB II

MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN

SMP NEGERI 2 SLAHUNG

 

 

A.       Moto Juang

A.     TUJUAN PENDIDIKAN

1.    Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2.    Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

 

3. Standar kelulusan

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Lulusan SMP Negeri 2 Slahung memiliki kompetensi pada dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan  sebagai berikut:

Dimensi

Rumusan

Sikap

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:

1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,

2. berkarakter, jujur, dan peduli,

3. bertanggungjawab,

4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan

5. sehat jasmani dan rohani

sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

Pengetahuan

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:

1. ilmu pengetahuan,

2. teknologi,

3. seni, dan

4. budaya.

Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

Keterampilan

Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:

1. kreatif,

2. produktif,

3. kritis,

4. mandiri,

5. kolaboratif, dan

6. komunikatif

melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri

 

Memiliki ketrampilan khusus

1. Bisa membaca dan menghafal Al Qur’an

 

 

B.        Visi Sekolah

Visi       :  “Berbudaya, Agamis, Nasionalis, Unggul, Antusias”

     Indikator :

1.       Terwujudnya insan yang berbudaya,  berbudi pekerti luhur, memiliki sikap dan perilaku  ramah terhadap lingkungan

2.       Memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan kepada

Tuhan Yang Maha Esa.

3.       Memiliki jiwa nasionalis (jiwa kebangsaan, bela negara, cinta tanah air)

4.       Memiliki keunggulan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, berprestasi,

baik  individu maupun kelompok.

5.       Memiliki semangat yang bersifat progresif (bergerak menju kemajuan),  lulusan berkualitas,  berdaya saing nasional dan internasional.

                                                                 

C.        Misi Sekolah

1.       Mewujudkan perilaku Berbudaya, Agamis, Nasionalis, Unggul, Antusias

2.       Mengembangkan program Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif dan Menyenangkan

3.       Melaksanakan pengembangan kompetensi lulusan

4.       Meningkatkan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan

5.       Menciptakan lingkungan sekolah yang Hijau, Elok, Bersih, Asri, Tertib

6.       Menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara warga sekolah , masyarakat, instansi lain dan  pemerintah

7.       Melaksanakan program Pendidikan Anti Korupsi

8.       Memberikan pelayanan sekolah Ramah Anak

9.       Menerapakan sekolah aman bencana alam

 

E. TUJUAN

           Untuk menjamin pencapaian tujuan  pendidikan nasional, SMP Negeri 2 Slahung perlu merumuskan tujuan pendidikan yang  mengacu kepada tujuan umum pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan , pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan tingkat menengah ini secara nyata diimplementasikan dalam tujuan pendidikan jangka panjang dan jangka pendek SMP Negeri 2 Slahung yang mengacu pada visi, dan misi sekolah. Rencana Jangka pendek tertuang dalam RKAS. 

Tujuan Tahun Pelajaran 2022/2023

Di tahun pelajaran 2022/2023 SMP Negeri 2 Slahung akan mencapai tujuan antara lain:

1.       Terciptanya lingkungan pendidikan di sekolah yang lebih kondusif ditandai kekompakan warga sekolah dalam mendukung kegiatan sekolah

2.       Tersedianya Sarana dan Prasarana pembelajaran semakin memadai

3.       Meningkatkan Kompetensi Profesional Tenaga Pendidik dan Kependidikan ditandai dengan semakin bertambahnya penggunaan Tehnologi Informasi dalam Kegiatan Belajar Mengajar.

4.       Terlaksananya Proses Belajar Mengajar yang mengarah pada Program  Pembelajaran yang berbasis kompetensi ditandai pelaksanaan PAIKEM oleh seluruh pendidik.

5.       Memenuhi kemampuan penguasaan ICT

6.       Pengembangan metode belajar berbasis ICT

7.       Mengembangkan silabus muatan lokal dengan dilengkapi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Lembar Kegiatan Siswa dan Sistem Penilaian.

8.       Mengembangkan program-program pengembangan diri beserta jadwal pelaksanaannya.

9.       Meningkatnya kualitas lulusan  seluruh mata pelajaran baik akademis dan non akademis didukung dengan kegiatan pengembangan diri yang lebih variatif sesuai bakat dan minat peserta didik.

10.   Meningkatnya Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang ditunjukkan seluruh warga sekolah dalam bersikap, berpikir dan bertingkah laku.

11.   Membekali komunitas sekolah agar dapat mengimplementasikan ajaran agama                  melalui kegiatan shalat berjamaah (sholat wajib maupun sunah),  baca tulis Al- Qur’an, dan pengajian/pengajaran agama

12.   Sekolah memiliki budaya hidup bersih dan sehat.

13.   Sekolah menyediakan fasilitas menuju sekolah Ramah Anak

14.   Mengintergrasikan Pendidikan Anti Korupsi pada mata pelajaran, mengimplementasikan pada kegiatan ekstra dan kegiatan pembiasaan.

15.   Meningkatkan disiplin, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan, sportifitas, dan kesadaran hidup sehat

 

D.       Strategi

1.      Perencanaan

a.      Menyusun hasil analisis SWOT fungsi-fungsi sistem SMP Negeri 2 SLAHUNG .

b.      Menetapkan target periodik prestasi sekolah.

c.       Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif sekolah.

d.      Menyusun program visioner inovatif pendidikan yang religius.

e.      Menyusun skedul SUPMONEV personal untuk mencapai motivasi kerja optimal.

 

2.      Pelaksanaan

a.      Menemukan data permasalahan substansi kekuatan, peluang, hambatan dan ancaman sekolah berstandar nasional.

b.      Melaksanakan proses, arah tindakan dan langkah-langkah operasional kerja.

c.       Menata, merawat, memoderenisasi dan menambah kebutuhan sarana prasarana sekolah.

d.      Menerapkan profesionalisme pelayanan publik dengan integritas pribadi mapan,

e.      Mengefektifkan serta mengefesiensikan dana, waktu dan daya yang telah disiapkan.

 

3.      Pengevaluasian

a.      Tongkat ketercapaian program-program renstra, renop dan kurikulum sekolah.

b.      Standarisasi kesejahteraan dan penghasilan sesuai dengan beban kerja tambahan.

c.       Merevisi regulasi-regulasi sekolah kearah fungsi pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta teskontrol.

d.      Mengubah kegiatan prioritas sekolah sesuai dengan realitas anggaran tahun berjalan.

e.      Mengevaluasi tingkat pencapaian kompetensi hasil pembelajaran.

4.      Analisis Program

a.      Mencermati setiap program di akhir kegiatan atau akhir semester atau akhir tahun sesuai dengan volume setiap kegiatan

b.      Ruang lingkup analisis meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksana, koordinasi, pengendalian/pengawasan, keadministrasian dan pembiayaan

c.       Membuat kesimpulan atas kegiatan dan melakukan refleksi untuk menentukan rencana tindak lanjut

5.      Rencana Tindak lanjut

a.      Menyusun perencanaan program

b.      Menyusun rencana pelaksanaan

c.       Menyusun rencana evaluasi

d.      Menyusun rencana Analisis, Refleksi dan rencana tindak lanjut





BAB III

TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

 

A.        Tugas Pokok

Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam

1.         menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah;

2.         menyusun struktur organisasi sekolah;

3.         menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT);

4.         menyusun peraturan sekolah; dan

5.         mengembangkan sistem informasi manajemen.

 

B.        Usaha Pengembangan Sekolah

1.         Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan

Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.

Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah.

Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan.

 

2.         Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah

Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.

3.         Langkah Strategis Pengembangan Sekolah

Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini.

Kesenjangan

 

Misi

 

Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Program

 

Rencana Kerja Tahunan (RKT)

 

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-2

 

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-4

 

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

Analisis Lingkungan Strategis

Indikator: 8 Standar Nasional Pendidikan

 

Pendidikan yang diharapkan

 

Kondisi Pendidikan Saat Ini

 

 

Monitoring dan Evaluasi

 

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-3

 

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-1

 

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

 

Tujuan

 

Visi

 

 

 


 

 

 


 

 


 

 

 


 

 

 


Diagram Alur Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo

 

Berdasarkan struktur koordinasi alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo, ialah :

a.         Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain;

b.         Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;

c.          Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah;

d.         Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;

e.         Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);

f.           Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);

g.         Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);

h.         Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.

 

Ø  Analisis Lingkungan Strategis

Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks.

 

Ø  Evaluasi Diri Sekolah

Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP.

Tujuan pelaksanaan EDS untuk:

1)      menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan

2)      menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.

 

Ø  Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah

Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ditunjukan dalam tabel sebagai berikut :

 

 

KOMPONEN

LANGKAH KERJA

PERANGKAT

Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

 

1.       Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

2.       Membagi tugas TPS sesuai dengan bidangnya.

3.       TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital.

4.       TPS melakukan analisis berdasarkan instrumen.

5.       TPS membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian instrumen EDS.

1.       Notula Rapat

2.       Daftar Hadir

3.       Instrumen EDS

4.       Instrumen EDS hasil kajian

5.       Instrumen EDS hasil pengembangan

 

 

Ø  Penggunaan Instrumen EDS

Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Ditunjukan dalam tabel berikut ini :

 

No

Indokator

Kriteria

Aktualisasi

Nilai

Alternatif Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan

 

1

2

3

4

5

6

 

...

.................

..............

...................

.........

...............................................

 

Rekomendasi TPS:

 ..........................................................................................................................................................................................................................................................................

 Penjelasan pengisian instrumen:

1)        Kolom 1 berisi nomor indikator.

2)        Kolom 2 berisi indikator yang dikembangkan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).

3)        Kolom 3 berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor dan mengacu pada SNP.

4)        Kolom 4 berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam rumusan-rumusan kalimat pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan kriteria secara bertingkat mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan yang rendah (hanya sedikit kriteria yang terpenuhi/hampir seluruh kriteria tidak terpenuhi).

5)        Kolom 5 berisi nilai yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai dengan pilihan yang dicentang dengan pola sebagai berikut.

a.    Nilai 3, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan tinggi

b.    Nilai 2, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan sedang

c.     Nilai 1, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan rendah.

6)        Kolom 6 berisi rekomendasi alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS). Kolom/baris rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat rekomendasi yang spesifik sesuai dengan kondisi aktual sekolah dan mengacu pada rekomendasi alternatif.

 

Ø  Mengidentifikasi Bukti Fisik

Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.

 

Ø  Merumuskan Rekomendasi

TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan sekolah (RPS).

 

 

 

 

4.         Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

1.

Rencana kerja jangka menengah (RKJM)

 

1.       Menugaskan tim kerja / tim pengembang untuk menyusun RKJM

2.       Menganalisis rekomendasi hasil EDS, visi, misi, dan tujuan sekolah

3.       Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM

4.       Mereviu dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah (RKJM)

5.       Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

6.       Menandatangani dokumen RKJM

Dokumen RKJM

 

 

5.         Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah

a.         Menyusun Rencana Kerja Tahunan

Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

 

Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut.

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

1.

Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah

 

Memembentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)

SK TPS

Menganalisis program pada RKJM yang menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan.

Hasil analisis

Melaksanakan program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian program, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana

 

Menyetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah.

 

Menyusun RKT dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan.

 

 

 

 

b.        Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan SMP Negeri 2 Slahung Ponorogo meliputi :

1)        sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;

2)        penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;

3)        kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;

4)        pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 BAB IV dst..

silakan hub via telp. wa. admin di 081335751835 atau email: emhathoyyiburrahman159@gmail.com


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAMALAN JAYABAYA

ESLADA KRIDA ROMANTIKA